Berdasarkan putusan MK yang telah diuraikan di atas, Agusrin dapat dinyatakan berhak mengikuti kontestasi di Pilkada tahun ini.
Mari kita doakan semoga Pilkada Serentak pada bulan Desember 2020 nanti dapat berjalan lancar dan aman dengan tetap disiplin menjalankan protokol Covid19.
Oleh : Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH, Praktisi hukum, berdomisili di Jakarta.





