Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang dimaksud dengan penjara adalah bangunan tempat mengurung orang hukuman, yakni gedung lembaga pemasyarakatan.
Jadi setiap orang yang sudah selesai menjalani pidana penjara, artinya yang bersangkutan sudah tidak lagi berada di dalam gedung lembaga pemasyarakatan alias sudah berada di luar lembaga pemasyarakatan, dan lazimnya disebut mantan terpidana.
Hal ini sebagaimana yang juga dimaksudkan oleh Fatwa MA No. 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tanggal 16 September 2015.
Sebagai contoh kasus untuk calon Gubernur Bengkulu, Saudara Agusrin, yang akan maju pada Pilkada serentak Desember mendatang. Agusrin telah dibebaskan atau tidak lagi menjalani pidana penjara sejak tahun 2014.
Walaupun statusnya bebas bersyarat, namun beliau memenuhi syarat untuk ikut pada Pilkada 2020, karena telah melewati 6 tahun setelah menjalani pidana penjara.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya





