Mantan Terpidana Bisa Ikut Pilkada, Menurut Aturan Perundangan

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 13 September 2020 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah. (Foto : figurnews.com)

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah. (Foto : figurnews.com)

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

Terkait dengan Putusan MK itu, maka sebagai pelaksana regulasi, KPU seharusnya bertugas untuk melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Harap diingat bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh semua pihak terkait.

Seharusnya KPU RI tidak perlu mengeluarkan surat edaran tentang masalah mantan terpidana yang akan mengikuti Pilkada karena dapat menimbulkan polemik dan masalah baru di setiap daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada. Putusan MK telah mengakomodir persoalan itu dan harus menjadi pedoman dalam implementasinya di Pilkada 2020 ini.

Lebih jauh, yang dimaksud dengan terpidana telah selesai menjalani pidana penjara, artinya sang terpidana tidak lagi berada dalam kurungan atau dalam suatu ruangan bangunan.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru