Menegakkan Hukum Tidak Boleh dengan Melanggar Hukum dan HAM

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 16 Oktober 2020 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidikan aktifis tampak dilakukan tergesa-gesa, seolah mengejar target. Proses penyidikannya bisa menimbulkan kecurigaan publik. (Foto : Istimewa)

Penyidikan aktifis tampak dilakukan tergesa-gesa, seolah mengejar target. Proses penyidikannya bisa menimbulkan kecurigaan publik. (Foto : Istimewa)

Opiniindonesia.com – Sehubungan kdengan penangkapan dan penahan seseorang, terutama kepada para aktifis KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia), terhadap Syahganda Nainggolan, Anton Permana, Jumhur Hidayat, dan aktifis KAMI lainnya.

Seiring dengan itu proses penangkapan, sprindik (BAP), penetapan Tersangka dan langsung ditahan, keseluruhannya dilakukan sebelum sehari (24 jam), sesuai pasal 14 ayat (1) KUHP. Kondisi demikian secara legal aspek dan prosedur tidaklah lazim dan sulit untuk dapat dimengerti.

Walaupun penyidik punya diskresi (alasan obyektif) tentang prosedur penangkapan dan penahanan tersebut, tentu caranya tidak bisa serta merta dengan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) dan KUHAP.

Normanya, penangkapan menunjuk pada seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana. Tindakan penangkapan kepada sesorang, selain tertangkap tangan, tentu dugaan tindak pidananya disyaratkan harus didahului adanya minimal dua alat bukti, (pasal 1 angka 20 l, Jo pasal 17 KUHAP).

Demikian halnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, menyatakan bahwa frasa ‘bukti permulaan,’ yang dimaksud harus adanya ‘bukti permulaan yang cukup’ dan ‘bukti yang cukup’, sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 Ayat (1) tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) minimal dua alat bukti tersebut yakni ; Surat, Keterangan Saksi, Keterangan Ahli dan Keterangan terdakwa

Penyidikan kepada para aktifis KAMI tersebut, tampak dilakukan tergesa-gesa, seolah mengejar target. Proses penyidikannya bisa menimbulkan kecurigaan publik, apakah dilakukan sesuai due process of law yang berdasarkan hukum (formal dan materiil),
transparan dan profesional.

Sebelum penetapan Tersangka kepada sesorang, untuk menghindari adanya tindakan kesewenangan oleh penyidik, MK juga memutuskan bahwa proses BAP harus mengedepankan transparansi dan perlindungan HAM.

Seperti diketahui, mereka telah disangkakan dengan pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 45A Ayat (2) Jo pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal UU ITE tersebut, merupakan delik materil mengacu frasa ‘untuk menimbulkan’. Secara materiil penyidik harus bisa menunjukkan apakah para Tersangka secara nyata dan konkrit (kapan, dimana), telah terjadi/ timbul kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) .

Jadi berdasarkan (unsur SARA) ini menjadi klausul inti, apakah ada wujud atau akibat timbulnya kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru