Menegakkan Hukum Tidak Boleh dengan Melanggar Hukum dan HAM

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 16 Oktober 2020 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidikan aktifis tampak dilakukan tergesa-gesa, seolah mengejar target. Proses penyidikannya bisa menimbulkan kecurigaan publik. (Foto : Istimewa)

Penyidikan aktifis tampak dilakukan tergesa-gesa, seolah mengejar target. Proses penyidikannya bisa menimbulkan kecurigaan publik. (Foto : Istimewa)

Kemudian, Pasal 14 Ayat (2) KUHP, tidak dapat dipisahkan) dengan Ayat (1), seseorang yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong,. Apakah para Tersangka juga telah ‘dengan sengaja’ menerbitkan keonaran di
kalangan rakyat.

Polri juga harus menerapkan keadilan yang sama (Equality before the Law) kepada semua pihak, sementara seperti Kasus-kasus ; Abu Janda, Deny siregar, Ade Armando, Sukmawati dll, sampai saat ini tidak jelas juga proses hukumnya.

Menegakkan hukum, tentu tidak bisa dengan cara melanggar hukum dan HAM.

Oleh : Adv. Djudju Purwantoro, Sekjend IKAMI (Ikatan Advokat Muslim Indonesia)

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru