Kemudian, Pasal 14 Ayat (2) KUHP, tidak dapat dipisahkan) dengan Ayat (1), seseorang yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong,. Apakah para Tersangka juga telah ‘dengan sengaja’ menerbitkan keonaran di
kalangan rakyat.
Polri juga harus menerapkan keadilan yang sama (Equality before the Law) kepada semua pihak, sementara seperti Kasus-kasus ; Abu Janda, Deny siregar, Ade Armando, Sukmawati dll, sampai saat ini tidak jelas juga proses hukumnya.
Menegakkan hukum, tentu tidak bisa dengan cara melanggar hukum dan HAM.
Oleh : Adv. Djudju Purwantoro, Sekjend IKAMI (Ikatan Advokat Muslim Indonesia)
Halaman : 1 2






