Opiniindonesia.com – Ketika Menteri Fachrul Razi direaksi karena ngomong radikalisme melulu, Presiden diam seribu bahasa.

Membiarkan Menterinya babak belur dihajar oleh kebijakan penghapusan “ajaran radikal” dari buku pelajaran agama Islam, soal celana cadar dan cingkrang, pendaftaran majelis ta’lim, serta hafidz dan mahir bahasa arab sebagai pintu radikalisme.

Diduga sampai akhir jabatan Menag hanya akan berkhidmah pada “radikalisme”. Dengan ilmu agama yang minim atau nyaris kosong.

Menteri diangkat Presiden oleh karenanya menjadi pembantu Presiden. Menteri bertanggungjawab kepada Presiden dan hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan.

Satu, sebagian atau seluruhnya. Reshuffle adalah kewenangan ketatanegaraannya. Menteri menjadi “wajah” Presiden pada tataran pelaksanaan.