MK Netral?

- Pewarta

Selasa, 18 Juni 2019 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opiniindonesia.com – MK netral? Itu baru sebuah harapan. Sebuah ekspektasi. Realnya? Rakyat perlu uji. Tentu tak sekedar pidato ketuanya yang mengaku takut Tuhan. Tidak cukup juga dengan sebuah kalimat bahwa sidang ini diawasi oleh Tuhan. Tak menjamin!

Bukankah MK telah terima gugatan dari tim hukum Prabowo-Sandi? Gak cukup juga! Kata Mahfudz MD, diterima bukan berarti dikabulkan. Dalam hukum acara, itu beda istilah. Diterima itu artinya bisa ditindaklanjuti dalam pemeriksaan. Jangan senang dulu. Senang kok gak boleh toh? Terserah!

Baru lihat video sidang perdana di MK, tampak para pendukung Prabowo-Sandi sudah eforia. Berbagai video, foto dan meme membanjiri medsos. Seolah mulai ada celah untuk menang. Benarkah?

Ingat, politik tidak sesederhana meme. Tidak sesimpel memviralkan sebuah foto dan menyebar video. Mari bersikap rasional, melihat semua aspek untuk menilai sesuatu. Boleh saja optimis, tapi mesti realistis

Pertama, para pendukung Prabowo-Sandi meyakini ada kecurangan terstruktur, sistematis dan masif. TSM, itu istilah yang mereka populerkan. Kira-kira pertanyaannya begini: mungkinkah para hakim MK akan diajak serta untuk menjadi bagian di dalam TSM itu? Ini yang harus dijawab sebelum buat meme dan sebarin video terkait sidang di MK.

Pertanyaan yang sama pernah muncul sebelum, saat dan pasca pilpres: apakah aparatur negara mulai dari menteri, gubernur, bupati hingga lurah dan RT itu netral? Begitu juga dengan KPU dan Bawaslu. Apakah mereka netral? Bagi pendukung Jokowi-Ma’ruf akan jawab mereka netral. Kendati banyak video beredar tentang dukungan sejumlah menteri dan kepala daerah hingga lurah kepada petahana. Situng yang sarat masalah. Video-video inilah yang membuat para pendukung Prabowo-Sandi tidak percaya mereka netral. Lalu, bagaimana dengan MK? Apakah menurut para pendukung Prabowo-Sandi MK beda dengan mereka dan memungkinkan untuk netral?

Kedua, hakim MK ada sembilan orang. Tiga dari pemerintah, tiga dari legislatif, dan tiga lagi dari Mahkamah Agung. Coba kalkulasi dengan cermat komposisi ini. Perwakilan dari pemerintah, siapa yang nunjuk? Perwakilan dari legislatif itu dari partai apa? Sekedar untuk jadi bahan analisis. Mungkinkah dengan komposisi seperti itu para hakim MK tidak bisa diintervensi? Sekedar bertanya saja.

Data-data ini tak perlu membuat anda curiga. Itu su’udhan namanya. Gak boleh. Apalagi kalau sampai anda membuat tuduhan. Jangan! Karena itu akan jadi delik aduan. Tak baik untuk kesehatan otak anda. Dan tak baik juga untuk keselamatan anda. Tapi, data-data itu bisa membantu anda menajamkan analisis.

Saya sengaja membuat pertanyaan demi pertanyaan di atas agar siapapun menjadi cerdas dan cermat dalam memahami sesuatu dan akhirnya membuat sebuah penilaian lebih tepat. Setidaknya mendekati benar. Tidak grusa-grusu dan pada akhirnya hanya akan menciptakan ledakan kekecewaan yang semakin besar. Lebih baik kecewa di awal, dari pada frustasi di akhir.

Lalu? Terserah anda. Lebih baik membuat langkah-langkah antisipatif, taktis dan strategis. Demo besar-besaran? Turunkan jutaan massa? Buat apa? Support para hakim agar netral. Itu cara cerdas. Dan itu hak anda yang dijamin konstitusi. Selama damai, tak terprovokasi dan tak langgar konstitusi.

Kalau ternyata hasilnya nanti sesuai ekspektasi, anggap saja itu hadiah dari Tuhan. Itupun kalau anda masih percaya Tuhan. Atau anda boleh bilang itu mukjizat.

Oleh: Tony Rosyi.d. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru

Pers Rilis

ABC Impact Luncurkan “2025 Impact Review”

Rabu, 29 Apr 2026 - 10:22 WIB