Sehingga, DPR tidak dapat melakukan pembahasan terhadap RUU HIP tersebut. Hanya saat ini beberapa pihak masih saja belum move on dan terus membesar-besarkan pandangan negatifnya terhadap RUU tersebut untuk menjatuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah.
Pasal dalam RUU HIP yang menimbulkan kontroversi tersebut pun sesungguhnya bukanlah upaya merubah ideology Pancasila. Pasal tersebut berisikan kutipan Pidato Bung Karno, sebelum dasar Negara ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Hal itu hanya merupakan konsep yang menjadi sejarah pemikiran sang proklamator, bukanlah upaya merubah isi Pancasila.
Kendati demikian, pemerintah cepat tanggap dengan aspirasi masyarakat. Berbagai persepsi dan kontroversi atas RUU HIP maka pemerintah bersikap tegas untuk tidak meenyetujui RUU di bahas dengan tidak mengeluarkan Supres.
Merubah Pancasila merupakan seuatu keniscayaan, oleh karena tidak ada mekanisme dan aturan yang memberi jalan untuk dilakukannya perubahan terhadap ideology bangsa.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






