Pasal 37 Undang-undang Dasar 1945 memang mengatur mekanisme terhadap perubahan UUD namun terbatas hanya pada pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Dan Indonesia memang telah melakukan perubahan terhadap pasal-pasal UUD 1945 sebanyak 4 (empat) kali.
Namun, terhadap bunyi Pembukaan (preambule) UUD 1945 yang memuat butir-butir Pancasila, tidak dapat dilakukan. Oleh karena, kedudukan Pancasila berada diatas UUD 1945. Pancasila bersifat matalegal, extralegal notion, bukan bagian dari produk hukum yang dapat dirubah/diamandemen.
Sangat tidak beralasan, oknum-oknum dan kelompok tertentu membentuk opini yang demikian. Pemerintah tidak pernah ada niat untuk mengubah ideologi Pancasila.
Bahkan ditengah kontroversi atas Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila, Pemerintah tidak mengeluarkan Supres sebagai bentuk tidak setujunya pemerintah terhadap hal-hal yang berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda terhadap Pancasila.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






