Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet Utara (Sayyidil Walid Al-Habib Ali Assegaf), tidak disebut dalam penyelidikan.
Mengapa sekarang (tahap penyidikan) menjadi lokasi delik (locus delicti)? Ternyata Imam Besar HRS tidak sendirian sebagai Terlapor, karena disebutkan dkk.
Siapa yang dimaksudkan? apakah termasuk Sayyidil Walid Al-Habib Ali Assegaf dan/atau keluarganya? Kerumunan yang terjadi baik di Petamburan maupun di Tebet Utara, masing-masingnya menggelar Maulid dengan menyelipkan acara pernikahan.
Menurut ajaran kausalitas, sebab utama terjadinya kerumunan adalah Maulid itu sendiri bukan pernikahan.
Kerumunan Maulid dan/atau pernikahan apakah layak menjadi ‘peristiwa pidana’, walaupun dimasa pandemi COVID-19? dan oleh karenanya keturunan Rasulullah SAW itu berpotensi menjadi Tersangka?
III. Pendekatan Ultimum Remedium
Di masa pandemi COVID-19 ini, penegakan hukum terhadap ‘kerumunan’ seharusnya bersifat peringatan (ultimum remedium), bukan yang utama (primum remedium).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

