Oleh karena itu, tidaklah tepat menjadikan kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW dan/atau acara pernikahan sebagai suatu peristiwa pidana. Bukankah kerumunan juga terjadi pada rangkaian Pilkada serentak 2020.
Didalamnya bahkan ada putra dan menantu Presiden. Mengapa penegakan hukum hanya berlaku kepada Imam Besar HRS? Dimana letak ‘persamaan di muka hukum’ (equality before the law)? Dengan demikian, langkah paling tepat dan bijak adalah penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Imam Besar HRS telah membayar denda administratif sebesar Rp.50.000.000,- dengan itikad baik, dan itu adalah termasuk restorative justice.
Dimensi hukum, tidak hanya kepastian, namun juga keadilan dan kemanfaatan. Itulah tujuan hukum yang harus kita wujudkan dalam negara hukum Pancasila.
Oleh : Nicholay Aprilindo, Praktisi & Aktivis POLHUKAM.

