Penegakan Hukum Kerumunan Massa Terhadap HRS dalam Tinjauan Hukum Pidana

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 7 Desember 2020 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab./Instagram.com/kaffah_story/

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab./Instagram.com/kaffah_story/

Oleh karena itu, tidaklah tepat menjadikan kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW dan/atau acara pernikahan sebagai suatu peristiwa pidana. Bukankah kerumunan juga terjadi pada rangkaian Pilkada serentak 2020.

Didalamnya bahkan ada putra dan menantu Presiden. Mengapa penegakan hukum hanya berlaku kepada Imam Besar HRS? Dimana letak ‘persamaan di muka hukum’ (equality before the law)? Dengan demikian, langkah paling tepat dan bijak adalah penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Imam Besar HRS telah membayar denda administratif sebesar Rp.50.000.000,- dengan itikad baik, dan itu adalah termasuk restorative justice.

Dimensi hukum, tidak hanya kepastian, namun juga keadilan dan kemanfaatan. Itulah tujuan hukum yang harus kita wujudkan dalam negara hukum Pancasila.

Oleh : Nicholay Aprilindo, Praktisi & Aktivis POLHUKAM.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru