Pada Pasal 2 disebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Secara a contrario, pencabutannya juga harus mengacu kepada pendekatan tersebut, khususnya pertimbangan epidemiologis dan penurunan kurva kasus positif Covid-19.
Dapat dikatakan, penyelenggaraan Pilkada merupakan pencabutan PSBB secara diam-diam. Padahal tidak ada klausul pengecualian terhadap penyelenggaraan Pilkada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Jadi, tidak ada dalil pembenar penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi ini.
Jika pemerintah tetap ingin menyelenggarakan Pilkada, maka menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pemerintah Pusat harus menetapkan pencabutan status “Kedaruratan Kesehatan Kesehatan”.
Dikatakan demikian, oleh karena Kedaruratan Kesehatan Masyarakat disebutkan satu kesatuan, “menetapkan dan mencabut Kedaruratan Kesehatan Masyarakat”. Mengacu kepada ketentuan ini, dipertanyakan penggunaan kelonggaran PSBB dalam penyelenggaraan Pilkada.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya





