Pengabaian Keselamatan Jiwa Rakyat dalam Pilkada 2020

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 24 September 2020 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilkada serentak tahun 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. (Foto : Idntimes.com)

Pilkada serentak tahun 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. (Foto : Idntimes.com)

Pada Pasal 2 disebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Secara a contrario, pencabutannya juga harus mengacu kepada pendekatan tersebut, khususnya pertimbangan epidemiologis dan penurunan kurva kasus positif Covid-19.

Dapat dikatakan, penyelenggaraan Pilkada merupakan pencabutan PSBB secara diam-diam. Padahal tidak ada klausul pengecualian terhadap penyelenggaraan Pilkada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Jadi, tidak ada dalil pembenar penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi ini.

Jika pemerintah tetap ingin menyelenggarakan Pilkada, maka menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pemerintah Pusat harus menetapkan pencabutan status “Kedaruratan Kesehatan Kesehatan”.

Dikatakan demikian, oleh karena Kedaruratan Kesehatan Masyarakat disebutkan satu kesatuan, “menetapkan dan mencabut Kedaruratan Kesehatan Masyarakat”. Mengacu kepada ketentuan ini, dipertanyakan penggunaan kelonggaran PSBB dalam penyelenggaraan Pilkada.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru