Pembiaran menunjuk melemahnya fungsi pencegahan dan mengancam keselamatan jiwa rakyat. Pencegahan sebagai upaya dicegahnya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat keluar dari suatu wilayah tertentu.
Adapun penangkalan ditujukan terhadap masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat ke dalam wilayah tertentu. Pencegahan dan penangkalan adalah satu paket. Dengan demikian, penyelenggaraan Pilkada akan berdampak timbulnya risiko kesehatan masyarakat.
Menurut hukum kausalitas, setiap akibat yang terjadi didahului oleh adanya sebab. Sebab merupakan faktor yang berpengaruh timbulnya akibat. Terkait dengan penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi, maka sebab berpengaruh terhadap ancaman keselamatan jiwa rakyat adalah kebijakan melanjutkan penyelenggaraan Pilkada. Presiden selaku pihak yang paling bertanggungjawab.
Kita ketahui, sebelumnya Jokowi telah menetapkan dua status yang berbeda terkait pandemi Covid-19, yakni status “Kedaruratan Kesehatan Masyarakat” melalui Keppres Nomor 11 Tahun 2020. Kemudian status “Bencana Nasional” dengan Keppres Nomor 12 Tahun 2020.
Menjadi pertanyaan serius, dimana daya berlaku kedua deklarasi tersebut, jika penyelenggaraan Pilkada tetap dilangsungkan. Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sesuai dengan penamaannya tentu penanggulangannya harus dengan cara-cara yang luar biasa, bukan malah mengabaikan faktor risiko kesehatan masyarakat.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya





