Pengabaian Keselamatan Jiwa Rakyat dalam Pilkada 2020

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 24 September 2020 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilkada serentak tahun 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. (Foto : Idntimes.com)

Pilkada serentak tahun 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. (Foto : Idntimes.com)

Pembiaran menunjuk melemahnya fungsi pencegahan dan mengancam keselamatan jiwa rakyat. Pencegahan sebagai upaya dicegahnya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat keluar dari suatu wilayah tertentu.

Adapun penangkalan ditujukan terhadap masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat ke dalam wilayah tertentu. Pencegahan dan penangkalan adalah satu paket. Dengan demikian, penyelenggaraan Pilkada akan berdampak timbulnya risiko kesehatan masyarakat.

Menurut hukum kausalitas, setiap akibat yang terjadi didahului oleh adanya sebab. Sebab merupakan faktor yang berpengaruh timbulnya akibat. Terkait dengan penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi, maka sebab berpengaruh terhadap ancaman keselamatan jiwa rakyat adalah kebijakan melanjutkan penyelenggaraan Pilkada. Presiden selaku pihak yang paling bertanggungjawab.

Kita ketahui, sebelumnya Jokowi telah menetapkan dua status yang berbeda terkait pandemi Covid-19, yakni status “Kedaruratan Kesehatan Masyarakat” melalui Keppres Nomor 11 Tahun 2020. Kemudian status “Bencana Nasional” dengan Keppres Nomor 12 Tahun 2020.

Menjadi pertanyaan serius, dimana daya berlaku kedua deklarasi tersebut, jika penyelenggaraan Pilkada tetap dilangsungkan. Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sesuai dengan penamaannya tentu penanggulangannya harus dengan cara-cara yang luar biasa, bukan malah mengabaikan faktor risiko kesehatan masyarakat.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru