Adapun alasan tetap menyelenggarakan Pilkada disebut demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih tidak sebanding dengan keselamatan jiwa rakyat yang seharusnya menjadi prioritas.
Alasan tersebut memang selalu melekat dalam kondisi normal, bukan dalam masa pandemi Covid-19. Keselamatan jiwa rakyat adalah yang pertama olah karenanya harus diutamakan.
Tidak dapat dinegasikan dengan alasan apa pun. Kebijakan penanggulangan pandemi Covid-19 yang cacat sejak awal dan mengandung kesesatan berpikir, ternyata masih terus berlangsung hingga kini.
Rakyat selalu dituntut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam masa pandemi Covid-19. Di sisi lain, pemerintah sendiri melakukan pelanggaran hukum. Pemerintah hanya mengejar kepentingan pragmatis, namun menanggalkan keselamatan jiwa rakyat.
Satu jiwa rakyat Indonesia jauh lebih berharga untuk dijamin keselamatannya ketimbang menjamin kepentingan para elite politik dalam proses Pilkada.
Oleh : Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. Dir. HRS Center.





