Begitu pun status “Bencana Nasional” yang diterbitkan melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020 juga harus dicabut. Secara yuridis, sifat “kedaruratan dan kebencanaan” sudah tidak ada lagi dengan diselenggarakannya Pilkada serentak.
Penyelenggaraan Pilkada akan menimbulkan semakin bertambahnya penyebaran Covid-19. ‘Probabilitas’ risiko kesehatan masyarakat demikian tinggi dan mengancam keselamatan jiwa masyarakat secara berkelanjutan.
Pilkada akan melemahkan penanggulangan Covid-19. Masyarakat justru akan terlibat aktif dalam penyebarannya.
Pemerintah (in casu Presiden) dapat dikatakan tidak melakukan upaya penanggulangan yang salah satunya adalah pencegahan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Disinilah letak adanya pembiaran secara sengaja. Dalam perspektif HAM pembiaran sebagai salah satu unsur utama pelanggaran HAM (human rights abused by omission).
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya





