Relaksasi DNI, Investasi Asing, dan Liberalisasi Ekonomi

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 21 November 2018 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBIJAKAN PEMERINTAHAN presiden Joko Widodo merelaksasi 54 sektor usaha dari daftar negatif investasi (DNI) menuai banyak kritikan. Maklum pemerintah tak lagi membatasi kepemilikan asing menguasai saham di sektor tertentu.

Kebijakan yang berpijak pada Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal ini mengizinkan asing menguasai saham hingga 100. Woow….. fantastis.

https://opiniindonesia.com/2018/11/15/ada-apa-dengan-pak-kiai/

Mendapat sorotan dari publik, pelepasan DNI yang masuk dalam kebijakan paket ekonomi ke-16 ini akhirnya direvisi dari sebelumnya 54 bidang diciutkan hanya menajdi 28 sektor saja.

Dengan dalih meningkatkan nilai investasi, namun pemerintah lupa, jika akan banyak sektor usaha yang selama dikuasai penanaman modal dalam negeri (PMDM) akan tergerus asing.

Bukankah DKI merupakan daftar yang disusun oleh pemerintah untuk melindungi pengusaha domestik supaya tak bersaing dengan pengusaha asing?. Bila sebuah bidang masuk dalam DNI, artinya pemerintah bisa melindungi usaha di dari cengkraman asing sepenuhnya. Jadi 54 sektor yang selama negara ini berdiri sangat diproteksi negara untuk kepentingan PMDM, di era pemerintahan Jokowi ini dibuka sebebas-bebasnya.

Dengan adanya relakasi ini, total bidang usaha yang telah direlaksasi mencapai 303. Sedangkan dengan adanya kebijakan paket baru ini total telah ada sebanyak 87 bidang usaha yang telah dilepas ke asing.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution berdalih dibukanya 100% untuk asing berinvestasi di 28 bidang usaha ini karena pada aturan yang sebelumnya belum banyak diminati banyak oleh investor.

Di aturan sebelumnya, kata Darmin, 28 sektor ini sudah dibuka untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) mulai dari 40%, 60%, hingga 97%. Dengan aturan baru maka asing bisa sampai 100%. Bablas…..

Dengan adanya relaksasi ini maka peluang Penanaman Modal Asing (PMA) untuk berinvestasi di Indonesia semakin luas pada beberapa bidang usaha baru.

Makin Liberal

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Kebijakan Jokowi yang membuka keran investasi asing hingga 100 persen ini dipastikan akan berdampak negatif terhadap perekonomian rakyat. Sebab, pihak asing dinilai paling diuntungkan dengan adanya keputusan ini.

Liberalisasi dengan membuka pintu masuk bagi investor asing di 28 sektor itu dinilai banyak pihak berdampak negatif bagi perekonomian masyarakat.

Keputusan ini menimbulkan risiko pertumbuhan ekonomi makin tidak inklusif karena hanya dikuasai oleh investor skala besar. Jika ada profit (keuntungan) industri tersebut pun akan ditransfer ke negara induknya.

Ini yang membuat neraca pembayaran terus mengalami tekanan. Pendapatan investasi kita defisit USD 31,2 miliar karena transfer modal keluar negeri. Repatriasi modal keluar negeri ujungnya merugikan rupiah dalam jangka panjang.

Seharusnya investor asing boleh masuk ke dalam negeri. Namun, harus dengan pengaturan jelas. Dengan kata lain ada sharing kepemilikan modal antara investor dalam negeri dan luar negeri. Artinya, investor boleh masuk tapi harusnya ada sharing dengan pemain lokal dan saham pengendali ada di pengusaha lokal bukan 100 persen diberikan ke asing.

Kata Prabowo

Sebagai seorang negarawan yang juga calon presiden pilihan rakyat nomor urut 02 Prabowo Subianto mengkritik Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang dikeluarkan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Menurut Prabowo, paket kebijakan tersebut memberikan peluang besar kepada pihak asing untuk masuk dan menguasai 28 sektor industri di dalam negeri.

Paket kebijakan ekonomi tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, terutama pada Pasal 33 Ayat 1 dan 2 yang berbunyi bahwa bahwa prekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Demikian pula pada Ayat kedua yang berbunyi cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

“Baru saja pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi yang menurut saya itu wujud bahwa kita menyerah total kepada bangsa asing. Negara kita sangat kaya memiliki banyak sumber daya alam yang bisa kita kelola sendiri,” kritik Prabowo

Ia pun mencontohkan perekonomian di Eropa yang tak sembarangan memasukan kepentingan asing sebagai bentuk proteksi. Mantan Pangkostrad itu juga mencontohkan Amerika Serikat yang kini juga memproteksi perekonomiannya dari pihak asing.

Prabowo mengatakan, pemerintah Amerika juga saat ini melindungi rakyatnya, dia tutup pasar dunia, kalau ada produk luar yang mau masuk di kenakan pajak bea masuk yang tinggi, dia memberikan kesempatan kepada rakyatnya dan memberikan peluang ekonomi yang besar kepada rakyatnya.

“Tapi pemerintah kita justru membuka seluas-luas nya kepada asing, Semua boleh masuk bahkan pekerja kasar juga boleh masuk, ini luar biasa,” sambung Danjen Kopassus ini.

Prabowo menilai paket kebijakan ekonomi tersebut justru akan menyulitkan rakyat karena harus bersaing dengan pengusaha-pengusaha asing yang memiliki modal besar. Oleh karena itu, ia mengatakan, jika Ia dan Sandiaga Uno diberikan terpilih, akan berusaha untuk mengembalikan aset Indonesia untuk kemakmuran rakyat.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Kami akan berjuang sekuat mungkin untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, dan menjalankan pasal 33 UUD 1945 dengan sebaik-baiknya,” lanjut Prabowo.

Daftar 28 bidang usaha yang dipastikan keluar dari DNI tahun ini ialah:

1. Industri percetakan kain
2. Industri kain rajut khususnya renda
3. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun
4. Industri kayu veneer
5. Industri kayu lapis
6 Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
7. Industri kayu industri serpih kayu (wood chip)
8. Industri pelet kayu (wood pellet)
9. Jasa konstruksi migas: Platform
10. Pembangkit listrik di atas 10 MW
11. Industri rokok kretek
12. Industri rokok putih
13. Industri rokok lainnya
14. Industri bubur kertas pulp
15. Industri crumb rubber
16. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya
17. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik
18. Galeri seni
19. Gedung pertunjukan seni
20. Pelatihan kerja
21. Industri farmasi obat jadi
22. Industri alat kesehatan: kelas B
23. Industri alat kesehatan: kelas C
24. Industri alat kesehatan: kelas D
25. Bank dan laboratorium jaringan dan sel
26. Jasa sistem komunikasi data
27. Fasilitas pelayanan akupuntur
28. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet

Sementara, 26 bidang usaha lainnya masih dalam pembahasan karena menunggu konfirmasi dari kementerian terkait.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

[Oleh : Pratitis Mukti Tami, Caleg DPR RI Dapil 5 Jawa Tengah dari Partai Gerindra. Tulisan ini sudah dipublikasikan di akun facebook pribadinya]

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru