KEBIJAKAN PEMERINTAHAN presiden Joko Widodo merelaksasi 54 sektor usaha dari daftar negatif investasi (DNI) menuai banyak kritikan. Maklum pemerintah tak lagi membatasi kepemilikan asing menguasai saham di sektor tertentu.
Kebijakan yang berpijak pada Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal ini mengizinkan asing menguasai saham hingga 100. Woow….. fantastis.
https://opiniindonesia.com/2018/11/15/ada-apa-dengan-pak-kiai/
Mendapat sorotan dari publik, pelepasan DNI yang masuk dalam kebijakan paket ekonomi ke-16 ini akhirnya direvisi dari sebelumnya 54 bidang diciutkan hanya menajdi 28 sektor saja.
Baca Juga:
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
BUMN Care Dorong Lakukan Evaluasi Serius atas Insiden Blackout PLN di Bali, Cikarang, dan Bekasi
Dengan dalih meningkatkan nilai investasi, namun pemerintah lupa, jika akan banyak sektor usaha yang selama dikuasai penanaman modal dalam negeri (PMDM) akan tergerus asing.
Bukankah DKI merupakan daftar yang disusun oleh pemerintah untuk melindungi pengusaha domestik supaya tak bersaing dengan pengusaha asing?. Bila sebuah bidang masuk dalam DNI, artinya pemerintah bisa melindungi usaha di dari cengkraman asing sepenuhnya. Jadi 54 sektor yang selama negara ini berdiri sangat diproteksi negara untuk kepentingan PMDM, di era pemerintahan Jokowi ini dibuka sebebas-bebasnya.
Dengan adanya relakasi ini, total bidang usaha yang telah direlaksasi mencapai 303. Sedangkan dengan adanya kebijakan paket baru ini total telah ada sebanyak 87 bidang usaha yang telah dilepas ke asing.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution berdalih dibukanya 100% untuk asing berinvestasi di 28 bidang usaha ini karena pada aturan yang sebelumnya belum banyak diminati banyak oleh investor.
Baca Juga:
Keberpihakan Pemerintah terhadap Buruh Diapresiasi, 4 Sikap Presiden Prabowo Subianto Jadi Sorotan
IMF Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 Jadi 4,7 Persen, Ini Tanggapan Istana
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa Ketua Umum PPN Andi Kurniawan Usai Laporkan Roy Suryo dkk
Di aturan sebelumnya, kata Darmin, 28 sektor ini sudah dibuka untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) mulai dari 40%, 60%, hingga 97%. Dengan aturan baru maka asing bisa sampai 100%. Bablas…..
Dengan adanya relaksasi ini maka peluang Penanaman Modal Asing (PMA) untuk berinvestasi di Indonesia semakin luas pada beberapa bidang usaha baru.
Makin Liberal
Kebijakan Jokowi yang membuka keran investasi asing hingga 100 persen ini dipastikan akan berdampak negatif terhadap perekonomian rakyat. Sebab, pihak asing dinilai paling diuntungkan dengan adanya keputusan ini.
Baca Juga:
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Prabowo Minta Para Menteri Rapatkan Barisan, Mensesneg Prasetyo Hadi: Tetap Jaga Semangat
Liberalisasi dengan membuka pintu masuk bagi investor asing di 28 sektor itu dinilai banyak pihak berdampak negatif bagi perekonomian masyarakat.
Keputusan ini menimbulkan risiko pertumbuhan ekonomi makin tidak inklusif karena hanya dikuasai oleh investor skala besar. Jika ada profit (keuntungan) industri tersebut pun akan ditransfer ke negara induknya.
Ini yang membuat neraca pembayaran terus mengalami tekanan. Pendapatan investasi kita defisit USD 31,2 miliar karena transfer modal keluar negeri. Repatriasi modal keluar negeri ujungnya merugikan rupiah dalam jangka panjang.
Seharusnya investor asing boleh masuk ke dalam negeri. Namun, harus dengan pengaturan jelas. Dengan kata lain ada sharing kepemilikan modal antara investor dalam negeri dan luar negeri. Artinya, investor boleh masuk tapi harusnya ada sharing dengan pemain lokal dan saham pengendali ada di pengusaha lokal bukan 100 persen diberikan ke asing.
Kata Prabowo
Sebagai seorang negarawan yang juga calon presiden pilihan rakyat nomor urut 02 Prabowo Subianto mengkritik Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang dikeluarkan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Menurut Prabowo, paket kebijakan tersebut memberikan peluang besar kepada pihak asing untuk masuk dan menguasai 28 sektor industri di dalam negeri.
Paket kebijakan ekonomi tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, terutama pada Pasal 33 Ayat 1 dan 2 yang berbunyi bahwa bahwa prekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Demikian pula pada Ayat kedua yang berbunyi cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
“Baru saja pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi yang menurut saya itu wujud bahwa kita menyerah total kepada bangsa asing. Negara kita sangat kaya memiliki banyak sumber daya alam yang bisa kita kelola sendiri,” kritik Prabowo
Ia pun mencontohkan perekonomian di Eropa yang tak sembarangan memasukan kepentingan asing sebagai bentuk proteksi. Mantan Pangkostrad itu juga mencontohkan Amerika Serikat yang kini juga memproteksi perekonomiannya dari pihak asing.
Prabowo mengatakan, pemerintah Amerika juga saat ini melindungi rakyatnya, dia tutup pasar dunia, kalau ada produk luar yang mau masuk di kenakan pajak bea masuk yang tinggi, dia memberikan kesempatan kepada rakyatnya dan memberikan peluang ekonomi yang besar kepada rakyatnya.
“Tapi pemerintah kita justru membuka seluas-luas nya kepada asing, Semua boleh masuk bahkan pekerja kasar juga boleh masuk, ini luar biasa,” sambung Danjen Kopassus ini.
Prabowo menilai paket kebijakan ekonomi tersebut justru akan menyulitkan rakyat karena harus bersaing dengan pengusaha-pengusaha asing yang memiliki modal besar. Oleh karena itu, ia mengatakan, jika Ia dan Sandiaga Uno diberikan terpilih, akan berusaha untuk mengembalikan aset Indonesia untuk kemakmuran rakyat.
“Kami akan berjuang sekuat mungkin untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, dan menjalankan pasal 33 UUD 1945 dengan sebaik-baiknya,” lanjut Prabowo.
Daftar 28 bidang usaha yang dipastikan keluar dari DNI tahun ini ialah:
1. Industri percetakan kain
2. Industri kain rajut khususnya renda
3. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun
4. Industri kayu veneer
5. Industri kayu lapis
6 Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
7. Industri kayu industri serpih kayu (wood chip)
8. Industri pelet kayu (wood pellet)
9. Jasa konstruksi migas: Platform
10. Pembangkit listrik di atas 10 MW
11. Industri rokok kretek
12. Industri rokok putih
13. Industri rokok lainnya
14. Industri bubur kertas pulp
15. Industri crumb rubber
16. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya
17. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik
18. Galeri seni
19. Gedung pertunjukan seni
20. Pelatihan kerja
21. Industri farmasi obat jadi
22. Industri alat kesehatan: kelas B
23. Industri alat kesehatan: kelas C
24. Industri alat kesehatan: kelas D
25. Bank dan laboratorium jaringan dan sel
26. Jasa sistem komunikasi data
27. Fasilitas pelayanan akupuntur
28. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet
Sementara, 26 bidang usaha lainnya masih dalam pembahasan karena menunggu konfirmasi dari kementerian terkait.
[Oleh : Pratitis Mukti Tami, Caleg DPR RI Dapil 5 Jawa Tengah dari Partai Gerindra. Tulisan ini sudah dipublikasikan di akun facebook pribadinya]