Sebagai kesimpulan, IPO anak usaha melalui skema unbundling harus segera dihentikan karena selain inkonstitusional dan bertentangan dengan aturan berlaku, juga melanggar prinsip persamaan dan keadilan sesama anak bangsa.
Sesuai konstitusi, larangan privatisasi sektor SDA berlaku bukan hanya terhadap induk usaha, tetapi juga terhadap anak usaha BUMN.
Karena itu, rekayasa licik pembentukan sub-holding untuk tujuan IPO anak usaha, yang lebih ditujukan untuk kepentingan oligarki dan kapitalis liberal, juga harus segera dihentikan.
Oleh : Marwan Batubara, Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS).






