Reuni 212 di Mata PKI

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 7 Desember 2018 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERS KEKINIAN Indonesia. Berikutnya cukup disingkat PKI — akronim dengan alasan semata-semata praktis, bukan komunis, walau yang komunis biasanya suka praktis-praktis.

PKI adalah jurnalisme yang mendurhakai sejarah Pers Indonesia dalam menyikapi peristiwa maha-epik Reuni Akbar 212 di Lapangan Monas yang baru lalu.

https://opiniindonesia.com/2018/12/07/jangan-anggap-remeh-agitasi-media-sosial/

Berdepan dengan 212, PKI lebih memilih posisi nyamannya sebagai haram jadah. Piatu. Tak bernasab dengan dimensi kesejarahan Pers Indonesia manapun.

PKI bukan cucu-cicit ideologi Tirto Adhi Soeryo, misalnya, yang bersama Medan Prijaji (1907) tercatat sebagai media pertama di Nusantara yang ‘membentuk/mengembangkan pendapat umum’.

Oleh sebab itu, meski 10 juta jiwa yang hadir menggelorakan aksi Reuni 212 telah cukup merepresentasikan konsepsi dasar sebuah pendapat umum, PKI takkan pernah memperlihatkan ketertarikan sama sekali.

Persetan defenisi Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 bahwa pers adalah lembaga sosial. Mereka PKI kok. Istiqamah PKI. Sekali PĶI tetap PKI. Nilai kemerdekaan pers yang diusungnya bukan pada memenuhi hak informasi publik.

Jadi jangan cemen mengadu domba mazhab ahistoris PKI dalam merespon Reuni 212 itu dengan kelompok-kelompok pemuja airmata martabat pers seperti PWI. Apa sih yang dimiliki PWI? Hari Pers Nasional? Konsideran Keppres No. 5 Tahun 1985? Bahwa pers nasional berutang pada sejarah, terhubung dengan proses pembangunan, pengamal Pancasila?

Betapa Pancasila-nya aksi Reuni 212, toh PKI cuma menepuk lalat di pipi. Padahal ada Tuhan Maha Esa di sana, kemanusiaan indah beradab, bersatu, penuh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, tumpah ruah saling mengisi bejana keadilan, PKI tetap tak peduli.

Ingat. PKI itu mainstream. Arus utama. Namanya juga arus utama. Buat apa berhulu-hilir ke sungai kepedihan orang banyak. Bagi PKI sejati, human communication adalah nonsense.

Sia-sia saja kau menagih, menggugat, tanggungjawab moral PKI untuk menyediakan kanal khusus dari arus utamanya untuk sekadar memperluas, memperjauh, memperlancar, memperdalam, jangkauan pesan-pesan besar interaksi antar manusia di pertemuan 212.

PKI punya timeline sendiri. PKI mencret ketawa guling-guling kalau kau bacakan sumpah Tuhan atas nama timeline-Nya dari Surat Al-Ashr. Benar, setiap insan itu merugi belaka. Termasuk insan pers. Kecuali insan pers yang punya iman di dadanya, berbuat baik, saling informasi-menginformasikan kabar yang haqq, bukan hoax, yang menjunjung tinggi kode etik kesabaran, verifikatif, bukan ujaran kebencian, provokatif. Benar.

Tapi itu kan benar kata kamu. Rugi menurutmu. Sesuai perspektif 212-mu. Silakan. PKI tak merasa rugi kok. Malah menang banyak. Tak percaya, silakan tanya Kekuasaan. Betul nggak, Kekuasaan? Tuh kan…Kekuasaan aja ora mikir. Njirrr.

[Oleh : Ramon Damora, Ketua Departemen Seni Budaya PWI Pusat]

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru