Sebelum Bentrokan Masa, Sebaiknya Polisi Lakukan Antisipasi Begini

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 27 Juni 2020 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi unjuk rasa menolak RUU HIP berujung kemarahan PDIP. Sebab saat itu, ada momen aksi pembakaran bendera PDIP. (Foto : Merdeka.com)

Aksi unjuk rasa menolak RUU HIP berujung kemarahan PDIP. Sebab saat itu, ada momen aksi pembakaran bendera PDIP. (Foto : Merdeka.com)

Opiniindonesia.com – Polri diharapkan bekerja cepat mengungkap dan menuntaskan kasus pembakaran bendera PDIP dalam aksi demo penolakan RUU HIP di depan Gedung DPR beberapa waktu lalu. Akibat pembakaran bendera PDIP potensi konflik orizontal di akar rumput semakin nyata dan memprihatinkan.

Sayangnya Indonesia Police Watch (IPW) melihat jajaran kepolisian masih bekerja lamban dalam menangani kasus ini. Padahal cukup banyak saksi di TKP, video dan foto aksi pembakaran bendera PDIP itu sudah viral, dan di TKP juga sangat banyak aparat intelijen yang bisa diminta data maupun informasinya untuk mempercepat penuntasan kasus ini.

Jika Polri masih bekerja lamban, IPW khawatir kasus pembakaran bendera PDIP ini akan memunculkan konflik dan kekacauan, yang berbuntut pada stabilitas kekuasaan Presiden Jokowi, apalagi dalam aksi demo menolak RUU HIP itu ada sebagian massa yang menuntut pelengseran Jokowi sebagai presiden.

Untuk itu Polri perlu bekerja keras segera menuntaskan kasus tsb. Selain itu segera mengerahkan babinkamtibmasnya di berbagai daerah untuk melakukan pendekatan kepada tokoh tokoh agar tidak terjadi benturan di masyarakat pasca pembakaran bendera PDIP.

Baca juga : Opini dan Pernyataan-pernyataan Tegas Neta S Pane Lainnya, di Sini

Adalah hal wajar jika PDIP melapor ke polisi karena benderanya dibakar dlm aksi demo menolak RUU HIP. Artinya, PDIP bisa melaporkan para pembakar bendera maupun korlap aksi tsb. Sebab sebagai partai besar, PDIP jelas tidak mau dilecehkan. Bagaimana pun aksi pembakaran bendera parpol ini tidak bisa dibiarkan.

Jika dibiarkan akan ada dua hal yang muncul:

Pertama, kasus pembakaran bendera parpol ini akan menjadi yurisprudensi atau preseden yang akan diikuti masyarakat lain, yang jika kecewa dengan parpol atau ormas massa tertentu, massa akan dengan gampang membakar bendera parpol atau ormas tersebut.

Kedua, jika kasus ini dibiarkan akan muncul aksi balas dendam dari massa dan pendukung parpol tsb (PDIP) terhadap massa aksi yg membakar bendera mereka. Mengingat massa PDIP cukup banyak dan menyebar di seluruh Indonesia bukan mustahil mereka akan melakukan aksi massa memprotes pembakaran bendera parpolnya, sementara ormas yang melakukan aksi penolakan RUU HIP itu juga cukup banyak massanya dan menyebar di seluruh Indonesia. Jika hal itu terjadi bentrokan massa tentu tak terhindarkan.

Sebab itu, sebelum bentrokan massa di berbagai daerah terjadi, Polri harus segera memproses dan menuntaskan laporan pembakaran bendera PDIP tsb. Polri perlu bertindak ekstra cepat mengusut dan menyelesaikan kasus ini agar tidak terjadi konflik dan bentrokan massa di akar rumput, yang pada akhirnya bisa mengganggu stabilitas kekuasaan Presiden Jokowi.

Oleh : Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW)

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru