Opiniindonesia.com – Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral yang independen mulai dilihat oleh penguasa sebagai penghalang kesewenangan. Tim ekonomi Presiden Jokowi, sedang membuat ancang-ancang untuk melucuti BI dari independensinya.

UU tentang BI No. 3/2004 yang mencegah campur tangan dari pihak mana pun, kini sedang diutak-atik. Akan direvisi untuk merampas independensi BI itu. Inisiatifnya dari DPR.

Pasal 9 UU ini menegaskan tentang posisi bebas BI. Tidak ada yang boleh campur tangan. BI berada di luar sistem politik. Bahkan, Presiden sebagai penguasa eksekutif tertinggi pun tidak bisa mengarahkan BI.

Pemerintah sedang menghadapi defisit APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sampai 853 T. Defisit ini diakibatkan wabah Covid-19. Pemerintah harus menambah pengeluaran hampir 700 T.

Sebenarnya, yang murni untuk penanganan wabah ini hanya 75 T. Selebihnya untuk berbagai skema, termasuk porsi yang cukup besar untuk penyelamatan korporasi.