Semakin Otoriter, Pemerintah akan Rampas Independensi BI

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 4 September 2020 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bank Indonesia . (Foto : Instagram @kikyperdian)

Bank Indonesia . (Foto : Instagram @kikyperdian)

Dimintalah perubahan APBN ke DPR. Tapi, sumber dana tidak ada. Mencari utang baru tidak mudah. Surat Berharga Negara (SBN) yang selama ini diandalkan untuk menjaring duit, tampaknya tidak mudah dijual. Bahkan, sejumlah investor non-residence (asing) dilaporkan melepas SBN senilai 130 T.

Terdesak oleh sumber dana yang tidak ada itu, DPR meminta agar BI mencetak uang sebanyak 600 T. Gubernur BI menolak. Para penguasa merasa BI menjadi sandungan. BI menolak karena mencetak uang secara sembarangan bertentang dengan UU dan prinsip pengendalian inflasi.

BI beralasan, inflasi tinggi (hyper inflation) akan melanda Indonesia jika pencetakan uang 600 T itu dilaksanakan.

Kelihatannya, DPR dan pemerintah naik pitam. Melalui kolaborasi dengan DPR, pemerintah bisa melumpuhkan BI. Dan itulah yang sedang mereka lakukan lewat RUU perubahan UU No. 3/2004.

Pasal 9 yang diandalkan BI, akan dicoret. Diganti dengan Pasal 9 huruf (a), (b), dan (c).

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru