Semua Komponen Rakyat Harus Ikut Unjuk Rasa 14 Agustus, Mengapa?

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 4 Agustus 2020 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Federasi Bank, Keuangan dan Niaga (F.BKN) K.SBSI,  Jacob Ereste. (Foto : Istimewa)

Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Federasi Bank, Keuangan dan Niaga (F.BKN) K.SBSI, Jacob Ereste. (Foto : Istimewa)

Opiniindonesia.com – RUU Omnibus Law Ciptaker sungguh meresahkan Buruh, Tokoh Masyarakat, Ormas Islam, Mahasiswa dan Warga Bangsa Indonesia lainnya jika kelak disahkan dan diberlakukan oleh DPR dan pemerintah.

Klaim Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dalam pertemuan tripartit berjalan dengan lancar. Pembahasan RUU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah bersama-sama dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan Kadin/Apindo tak semulus seperti yang dikatakan. (Detik News, 27 Juli 2020).

Semua pihak memang aktif mengemukakan aspirasinya, namun apa aspirasi dan usulan kaum buruh dan serikat buruh diavaikan begitu saja, sehingga selanjutnya buruh dan serikat buruh menentukan sikap berada di luar parlemen.

Klaim bahwa pemerintah sangat memahami persoalan yang menjadi aspirasi para pengusaha sungguh benar. Tapi untuk memahami aspjrasi dan pensapat kaum buruh bersama serikat buruh, tentu saja tidak. Sebab realitas yang terjadi toh buruh dan serikat buruh memilih turun ke jalan melakukan aksi dan unjuk rasa. Kecuali itu, toh sudah berulang kali pemerintah dan DPR RI diperingatkan dengan berbagai cara dan unjuk rasa, toh tidak bergeming juga. Itu sebabnya setelah berkali-kali buruh dan setikat buruh bersama mahasiswa dan warga masyarakat yang perduli pada nasib buruh, aksi besar secara menyeluruh di seluruh kota Indonesia sudah diserukan akan dilakukan secara total pada 14 Agustus 2020. Meski sebelum tiba pada hari H tersebut, riuh rendah aksi di berbagai kota Indonesia terus dilakukan.

Pada tanggal 14 Agustus 2020 sudah dipastikan akan menjadi sejarah “menang atau kalah” bagi buruh dan serikat buruh mempertaruhkan hidup dan matinya demi dan untuk masa depan yang lebih baik atau lebih buruh dari kondisi yang dialami sekarang.

Penjelasan Kemenaker mengenai acara pembahasan RUU Cipta Kerja masih diklaim melibatkan serikat pekerja/serikat buruh. Meski dia juga mengakui adanya penolakan terhadap RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Pada hari yang sama Kemenaker meninjau proyek pembangunan terowongan bawah tanah Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Ia menyaksikan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebanyak 1000 orang di proyek raksasa China itu. Ia pastikan penggunaan TKA di proyek KCJB ini sudah sesuai dengan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diajukan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Proyek Strategis Nasional (PSN) KCJB ini total melibatkan 12.000 pekerja. 2.000 orang di antaranya TKA China.

Artinya, sebelum Omnibus Law sah untuk mempermulus jalan masuk TKA asing bekerja di Indonesia, sekarang pun TKA China sudah mulai menyerbu Indonesia. Maka bisa segera dilastikan tenaga kerja pribumi akan semakin tersisih meski di negerinya sendiri.

Tampaknya, atas dasar kegundahan seperti itu diantaranya yang membuat kaum buruh dan serikat buruh bersama mahasiswa dan tokoh warga masyarakat menolak RUU Omnibus Law yang akan mencelakakan segenap warga bangsa Indonesia bila diberlakukan di masa mendatang.

Oleh: Jacob Ereste, Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Federasi Bank, Keuangan dan Niaga (F.BKN) K.SBSI.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru