Opiniindonesia.com – RUU Omnibus Law Ciptaker sungguh meresahkan Buruh, Tokoh Masyarakat, Ormas Islam, Mahasiswa dan Warga Bangsa Indonesia lainnya jika kelak disahkan dan diberlakukan oleh DPR dan pemerintah.
Klaim Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dalam pertemuan tripartit berjalan dengan lancar. Pembahasan RUU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah bersama-sama dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan Kadin/Apindo tak semulus seperti yang dikatakan. (Detik News, 27 Juli 2020).
Semua pihak memang aktif mengemukakan aspirasinya, namun apa aspirasi dan usulan kaum buruh dan serikat buruh diavaikan begitu saja, sehingga selanjutnya buruh dan serikat buruh menentukan sikap berada di luar parlemen.
Klaim bahwa pemerintah sangat memahami persoalan yang menjadi aspirasi para pengusaha sungguh benar. Tapi untuk memahami aspjrasi dan pensapat kaum buruh bersama serikat buruh, tentu saja tidak. Sebab realitas yang terjadi toh buruh dan serikat buruh memilih turun ke jalan melakukan aksi dan unjuk rasa. Kecuali itu, toh sudah berulang kali pemerintah dan DPR RI diperingatkan dengan berbagai cara dan unjuk rasa, toh tidak bergeming juga. Itu sebabnya setelah berkali-kali buruh dan setikat buruh bersama mahasiswa dan warga masyarakat yang perduli pada nasib buruh, aksi besar secara menyeluruh di seluruh kota Indonesia sudah diserukan akan dilakukan secara total pada 14 Agustus 2020. Meski sebelum tiba pada hari H tersebut, riuh rendah aksi di berbagai kota Indonesia terus dilakukan.
Baca Juga:
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
BUMN Care Dorong Lakukan Evaluasi Serius atas Insiden Blackout PLN di Bali, Cikarang, dan Bekasi
Pada tanggal 14 Agustus 2020 sudah dipastikan akan menjadi sejarah “menang atau kalah” bagi buruh dan serikat buruh mempertaruhkan hidup dan matinya demi dan untuk masa depan yang lebih baik atau lebih buruh dari kondisi yang dialami sekarang.
Penjelasan Kemenaker mengenai acara pembahasan RUU Cipta Kerja masih diklaim melibatkan serikat pekerja/serikat buruh. Meski dia juga mengakui adanya penolakan terhadap RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
Pada hari yang sama Kemenaker meninjau proyek pembangunan terowongan bawah tanah Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Ia menyaksikan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebanyak 1000 orang di proyek raksasa China itu. Ia pastikan penggunaan TKA di proyek KCJB ini sudah sesuai dengan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diajukan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Proyek Strategis Nasional (PSN) KCJB ini total melibatkan 12.000 pekerja. 2.000 orang di antaranya TKA China.
Baca Juga:
Keberpihakan Pemerintah terhadap Buruh Diapresiasi, 4 Sikap Presiden Prabowo Subianto Jadi Sorotan
IMF Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 Jadi 4,7 Persen, Ini Tanggapan Istana
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa Ketua Umum PPN Andi Kurniawan Usai Laporkan Roy Suryo dkk
Artinya, sebelum Omnibus Law sah untuk mempermulus jalan masuk TKA asing bekerja di Indonesia, sekarang pun TKA China sudah mulai menyerbu Indonesia. Maka bisa segera dilastikan tenaga kerja pribumi akan semakin tersisih meski di negerinya sendiri.
Tampaknya, atas dasar kegundahan seperti itu diantaranya yang membuat kaum buruh dan serikat buruh bersama mahasiswa dan tokoh warga masyarakat menolak RUU Omnibus Law yang akan mencelakakan segenap warga bangsa Indonesia bila diberlakukan di masa mendatang.
Oleh: Jacob Ereste, Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Federasi Bank, Keuangan dan Niaga (F.BKN) K.SBSI.