Soal Doni Monardo, Ada Apa Denganmu Pak Jokowi?

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 3 Januari 2019 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAK JOKOWI, sebagai rakyat serius saya ingin bertanya. Ada apa denganmu Pak?

Tahun baru seharusnya kita buka lembaran baru. Bukan dengan kebingungan yang baru. Yang buruk kita perbaiki. Yang salah kita koreksi. Itu kalau benar-benar mau mengurus negara. Jangan diulang terus. Rakyat makin bingung.

Selasa (1/1) di media dan medsos beredar undangan pelantikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Nama yang dilantik juga sudah beredar Letjen TNI Doni Monardo yang sekarang menjabat Sekjen Dewan Pertahanan Nasional.

https://opiniindonesia.com/2018/10/13/kacaunya-koordinasi-pemerintah-gerus-kepercayaan-publik-dari-gempa-ke-bbm/

Rabu (2/1) media mendapat informasi pelantikan dibatalkan. Presiden melakukan kunjungan ke Lampung. Meninjau korban bencana tsunami di Lampung Selatan. Kok baru sekarang?

Peristiwa tersebut sudah terjadi lebih dari sepekan (22/12). Mengapa tidak dilakukan bersamaan dengan peninjauan korban di Banten. Dengan helikopter hanya dibutuhkan waktu belasan menit saja.

Ini serius atau main-main? Kasihan korban di Lampung kalau hanya sekedar dijadikan alasan. Dijadikan alibi untuk menutupi amburadulnya administrasi pemerintahan dan tarik menarik kekuasaan di seputar istana.

Kalau gempa itu baru terjadi bisa dipahami. Acara yang penting sekalipun harus dibatalkan. Kepala negara lain juga akan membatalkan kegiatan, bahkan kunjungan kenegaraan, kalau negaranya dilanda musibah dan bencana. Itu baru namanya kepala negara yang sensitif, peka.

Di negara kita yang berada di atas cincin api (ring of fire), dimana bencana menjadi makanan sehari-hari, posisi Kepala BNPB itu sangat penting. Kacaunya penanganan bencana di Lombok, Palu, Sigi, Donggala, dan sekarang di Banten dan Lampung adalah indikasi lemahnya BNPB.

Organisasi ini harus diperkuat. Status, kewenangan, dan fasilitasnya juga harus ditingkatkan. Figur yang memimpinnya juga harus orang yang kuat. Sudah benar kalau yang ditunjuk adalah Letjen Doni Monardo. Seorang jenderal cemerlang dari TNI AD yang dikenal sebagai pecinta lingkungan.

Kalau itu benar niatnya mau memperkuat BNPB. Jangan sekedar alasan untuk membuang Doni supaya tidak jadi bayang-bayang Jenderal Andika yang kini memimpin TNI AD.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Bagi Doni kalau kelasnya BNPB masih seperti sekarang, benar-benar jadi musibah. Bukan berkah. Dia dibuang. Sudah dikeluarkan dari struktur TNI AD, jabatannya malah turun. Demosi. Apa salah Doni?

BNPB ini sesungguhnya lembaga setingkat menteri. Seharusnya Doni naik kelas dan naik pangkat. Hanya saja kewenangan dan alokasi anggarannya tidak cukup besar. Posisinya juga tidak prestisius.

Selama ini posisi kepala BNPB diisi oleh jenderal bintang dua. Saat ini dipegang oleh pensiunan bintang dua TNI AL Laksamana Muda (Purn) Willem Rapangilei. Sementara Doni adalah jenderal aktif. Dia baru akan pensiun 10 Mei 2021. Kalau rezim berganti masih terbuka peluangnya menjadi KSAD, bahkan Panglima TNI.

Berdasarkan UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara nasional Indonesia (TNI) dan UU No 39 tahun 2010, Doni harus pensiun terlebih dulu bila mau menempati posisi sebagai Kepala BNPB.

Dalam pasal 47 (2) disebutkan : Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung. Hal itu diperjelas lagi dalam pasal 32 (1) PP No 39 tahun 2010. BNPB tidak termasuk di dalamnya.

Dengan aturan semacam itu Doni harus pensiun terlebih dahulu. Kalau tidak, pemerintah melanggar UU. Kok bisa Sekretariat Negara tidak paham ada aturan semacam itu. Setahu saya, di Sekretariat Negara tempat berkumpulnya para ahli peraturan dan perundang-undangan. Sungguh memalukan jika Doni kemarin jadi dilantik.

Maka dicarilah alasan yang kuat, dan elegan. Alasan yang tidak membuat malu presiden, dan tidak membuat amburadulnya administrasi pemerintahan semakin terbuka. Kunjungan ke Lampung yang sangat dipaksakan.

Saya mencatat ini bukan pertama kalinya Pak Jokowi membuat keputusan, hanya beberapa saat kemudian dibatalkan. Batalnya kenaikan harga premium, batalnya rileksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang membolehkan asing masuk ke UKM dan koperasi, adalah beberapa contoh yang belum lepas dari ingatan. Masih sederet kasus lain yang serupa.

Sekali lagi saya bertanya, benarkah negara ini dikelola secara serius Pak Jokowi? Benarkah menjadi presiden merupakan beban berat buat Bapak? Benarkah dalam mengambil keputusan Bapak tidak bisa mandiri karena banyaknya tarik menarik kepentingan?

Harap dicatat Pilpres tinggal kurang dari empat bulan. Jangan sampai amburadulnya administrasi pemerintahan, tarik menarik kekuasaan, merusak pencitraan yang selama ini Bapak bangun. The End (*)

[Oleh : Djadjang Nurjaman. Penulis adalah pemerhati media dan ruang publik ]

(*) Untuk membaca tulisan Djadjang Nurjaman yang lainnya, silahkan KLIK DI SINI.

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru