Sudah semestinya, UU Cipta Kerja menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban pesangon kepada pekerja di saat harus terjadi.
Apalagi pekerja yang di-PHK akibat pandemi Covid-19 ini. Agar pesangon pekerja tidak lagi sebatas sensasi tapi subtansi. Berikan pesangon pekerja sesuai aturan.
Oleh : Syarifudin Yunus, Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK.






