Maka selain penegakan hukum kepada perusahaan yang ketat, pemerintah seharusnya mewajibkan “pendanaan pesangon” benar-benar dilakukan perusahaan.
Agar saat terjadi PHK, uang pesangon benar-benar tersedia. Karena nyatanya, selama ini masalah pesangon adalah soal ketersediaan dana.
Untuk itu, PP (Peraturan Pemerintah) sebagai turunan UU Cipta Kerja semestinya mengatur tentang pendanaan pesangon yang dilakukan perusahaan.
Di mana didanakan dan bagaimana melaporkannya? Harus dipahami, pesangon adalah kewajiban perusahaan yang telah mempekerjakan pekerja.
Maka saat PHK terjadi atau pensiun, uang pesangon pekerja harus tersedia dan siap dibayarkan. Terlepas dari besaran pesangon yang akan diatur dalam PP, perusahaan atau pemberi kerja harus memiliki kesadaran untuk “mendanakan” uang pesangon.
Akan lebih baik bila didanakan secara terpisah dari sistem keuangan perusahaan, bukan hanya “dibukukan”. Tapi saat uang pesangon harus dibayarkan, justru dananya tidak tersedia.
Oleh karena itu, lagi-lagi dengan UU Cipta Kerja ini, pemerintah harus fokus pada upaya implementasi pendanaan dan pembayaran pesangon.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






