ANIES BASWEDAN dianggap salah, lalu Anies diancam pidana pelanggaran pemilu karena aksi angkat 2 jari dalam acara Gerindra di mana ada Prabowo di sana.
Ancamannya gak main-main, 3 tahun penjara. Dan jika ancaman itu di proses pengadilan, maka karier Anies akan habis di DKI.
https://opiniindonesia.com/2019/01/09/kasus-anies-salam-dua-jari-bukti-kedzaliman-bukan-tidak-mungkin-jebakan/
Sebenarnya, tindakan Bawaslu ini sesuai prosedur. Pimpinan daerah di larang berkampanye di waktu hari kerja, jika berkampanye mereka harus ajukan cuti atau di lakukan pada hari libur.
Baca Juga:
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
BUMN Care Dorong Lakukan Evaluasi Serius atas Insiden Blackout PLN di Bali, Cikarang, dan Bekasi
Dan Anies sendiri sudah menyatakan tidak terlibat dalam tim kampanye Prabowo-Sandi dan tidak berniat cuti.
Sayangnya, sorotan media dan publik memang tercurah pada sosok Anies yang terpanggil Bawaslu untuk memberikan keterangan atas aksi 2 jari yang ia lakukan.
Flash back sebentar ya..
Pada tanggal 10 Oktober 2018, hari Rabu di pekanbaru. 11 kepala daerah Riau menyatakan deklarasi dan dukungan pada Jokowi di sebuah hotel ternama. Akibat tindakan kepala daerah itu, Bawaslu juga melakukan penyidikan dan mengatakan deklarasi itu salah. Namun, apakah ada sanksi pidana pada mereka?
Baca Juga:
Keberpihakan Pemerintah terhadap Buruh Diapresiasi, 4 Sikap Presiden Prabowo Subianto Jadi Sorotan
IMF Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 Jadi 4,7 Persen, Ini Tanggapan Istana
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa Ketua Umum PPN Andi Kurniawan Usai Laporkan Roy Suryo dkk
Sampai saat ini mereka tetap nyaman bertugas dan tetap nyaman berkampanye di wilayah mereka atas dukungan pada Jokowi. Investigasi Bawaslu di anggap angin lalu oleh mereka walaupun sudah di nyatakan salah.
Ketegasan Bawaslu hanya terlihat pada seorang lurah atau kepala desa yang telah di vonis 2 bulan karena mengangkat 2 jari saat kunjungan Sandiaga di daerahnya. Bawaslu anggap itu sebagai pelanggaran pemilu karena jabatan lurah yang masih masuk dalam struktur administrasi pemerintahan.
Sorotan publik pada kasus ini karena sosoknya adalah seorang Anies Baswedan di mana kehadirannya sangat fenomenal ketika mengikuti pilkada DKI. Akibat sorotan ini, Bawaslu tidak bisa bekerja seperti mereka sudah sering menyidangkan dalam rapat internal mereka tentang pelanggaran kepala2 daerah yang mendukung Jokowi.
Mungkin kita bosan atas pemberitaan tentang pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh kubu petahana di mana Bawaslu kerap repot di buatnya. Bosan, akibatnya kita sudah muak dan gak peduli lagi dengan cara kerja Bawaslu yang hanya punya ancaman tapi tidak mampu membawa kasus itu pada sidang pengadilan pidana.
Baca Juga:
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Prabowo Minta Para Menteri Rapatkan Barisan, Mensesneg Prasetyo Hadi: Tetap Jaga Semangat
Karena tersangkanya adalah seorang tokoh ternama. Beda ketika mereka berani kasuskan seorang rakyat kecil dengan jabatan kepala desa. Mereka berani karena tersangkanya hanyalah tokoh ingusan kelas rendahan belaka. Jika menyangkut nama besar, maka Bawaslu seperti penderita penyakit gagap.
Mau tegas seperti kades yang di pidanakan, takut pengaruh yang mereka punya. Akhirnya, hanya berupa wacana saja, toh publik juga sudah bosan karena pelakunya. Dia Lagi, dia Lagi orangnya.
Jadi BOOM…!! Ketika pelakunya yang di sasar adalah sosok Anies Baswedan yang tidak mendukung petahana. Publik kembali membuka jejak digital dan meminta keadilan yang sama.
Bagaimana dengan 11 kepala daerah Riau yang jelas nyatakan dukungan pada Jokowi di hari kerja? Saya pikir tanggal 10 Oktober 2018 adalah hari kerja, bukan hari libur. Tolong koreksi saya jika tanggal itu adalah tanggal merah.
Bagaimanan dengan para menteri ternama sekelas Luhut dan Sri Mulyani yang rekaman videonya sudah jelas menyatakan pilih nomor 01 jangan 02. Apakah mereka juga sudah di proses pidana? Bukankah mereka juga termasuk dalam struktur pemerintahan?
Bagaimana dengan kasus Walikota Bogor Bima Arya yang ikut acungkan 1 jari ketika Maruf Amin berkunjung ke daerahnya? Bima Arya bisa beralasan bahwa satu jari itu banyak arti, bukan saja mendukung Jokowi..tapi ketika satu jari di acungkan saat keberadaan MAARUF amin, maka publik yang hadir menilai Arya Bima mendukung petahana.
Bagaimana dengan kasus gubernur Jatim terpilih, Khofifah yang jelas hadir dalam panggung deklarasi mendukung petahana di Jatim. Gak malu-malu ia mengajak masyarakat mendukung Jokowi kala itu. Apakah sudah ada proses pengadilan pada dirinya..? Sambil goyang dangdut lagi.
Bagaimana dengan ancaman pidana pada PSI yang sudah berkampanye sebelum tanggal dibuka? Bukankah Bawaslu juga yakin bisa perkarakan Juli raja antoni kala itu? Sekarang, senyap dan tidak ada lagi beritanya.
Sudahlah Bawaslu, saya ngerti bagaimana rasa hatimu. Jika ada curhat terbuka, pasti kau akan berkata bahwa Anies akan baik-baik saja seperti bagaimana pemimpin daerah yang pernah kau usut pelanggaran nya.
Namun yang kami ragukan, ketika ada kepalan tinju pada dirimu agar kasus ini segera di angkat dan menjadi pemberitaan yang hebat untuk menjatuhkan salah satu Paslon. Tekanan berupa tinju yang mengacung pada dirimu.
Bagi saya pribadi, Anies tidak salah. Kehadirannya sebagai gubernur yang di usung oleh Gerindra, wajar apabila ia datang dan memaparkan keberhasilan dirinya di hadapan pada kader dan relawan gerinda yang mendukung Prabowo.
Dia ingin menularkan semangat bahwa apa yang telah di lakukan Gerindra selama ini tidak salah, bukti nya adalah diri Anies sendiri. 1 tahun memimpin sudah bisa buktikan janji.
Anies ingin memberikan semangat pada para kader dan relawan, bahwa esok siapapun calon Gerindra yang akan naik, pastinya juga akan melakukan seperti apa yang ia lakukan, berjanji dengan menorehkan bukti.
Apakah acungan 2 jari Anies itu menandakan ia ikut di dalam kampanye? Harus di tanya pada diri Anies sendiri.
Secara pribadi, tanpa mengacungkan 2 jari Anies pasti mendukung Prabowo. Acungan 2 jari bisa banyak persepsi jika kita bertanya pada diri Anies.
Seperti perkataan Bima Arya tentang acungan 1 jarinya ketika menemani Maaruf Amin di salah satu pesantren Bogor. Arya Bima berkata, 1 jari adalah ungkapan bahwa hanya Allah yang kita patuhi…SAH TIDAK perkataan Arya Bima?
Sah saja..!
Karena persepsi artian acungan jari harus berdasarkan dari si pelaku sendiri. Demikian juga nanti ketika Anies menjelaskan 2 jari itu, Bawaslu juga harus menerima penjelasan 2 jari dari Anies Baswedan . Jika Anies berkata 2 jari karena euforia kemenangan Persija, maka itu juga logika bukan?
Sudahlah Bawaslu, saya tau kau ingin tegas dan menyatakan diri independent. Dan secara pribadi, saya ingin melihat “ketegasan yang sama” seperti proses yang pernah kau lakukan pada pemimpin daerah sebelum Anies terpanggil.
Dilema Bawaslu, adalah derita bawaslu sendiri. Saya percaya bahwa Anies akan baik-baik saja. Jika Anies harus terpenjara, berarti ada sesuatu di Bawaslu dan itu akan memancing reaksi publik lebih liar lagi. Berbeda perlakuan, maka kau akan terhakimi atas keputusan sendiri.
Tolong kau camkan itu Bawaslu. (*)