UU ITE Menggantikan UU Subversif untuk Menjerat Sikap Kritis

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 25 Oktober 2020 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Polhukam, Nicholay A. (Foto: dailymotion.com)

Aktivis Polhukam, Nicholay A. (Foto: dailymotion.com)

Opiniindonesia.com – Penerapan hukum pidana pada saat ini memperlihatkan kondisi yang memprihatinkan. Dari pengalaman maupun kajian ilmiah yang dilakukan, diketahui bahwa proses penegakan hukum cenderung “subjektif berdasarkan arogansi kekuasaan” tidak lagi berlaku objektif.

Pendekatan deduktif mengalami rekayasa dalam pemenuhan unsur, karena delik pidana seseorang sudah ditentukan sedemikian rupa sebagai premis minor, setelah itu baru kemudian disesuaikan dengan premis mayor (norma hukum).

Hasilnya adalah ‘silogisme’ yang demikian dipaksakan. Sehingga lazim disebut ‘kriminalisasi’, seharusnya dalam memahami dan menerapkan suatu norma hukum harus berdasarkan kesahihan (validitas)alat bukti dan persesuaian tindakan. Validitas harus melalui penalaran berdasarkan logika hukum dari delik yang akan dipersangkakan.

Di sini, logika menjadi alat untuk menganalisis dan membangun argumen, yakni hubungan antara konklusi dengan premis-premis. Analisis argumen itulah yang kita kenal dengan pemenuhan unsur.

Ketika pada masa rezim Sukarno maupun rezim Suharto, pasal UU Subversif merupakan alat kekuasaan hukum represif yang diobral untuk melakukan intimidasi, pembungkaman sikap kritis masyarakat.

Memasuki rezim reformasi sampai pada rezim liberalisasi hingga saat ini UU Subversif ditinggalkan, namun penggantinya adalah UU ITE sebagai UU “Sapu jagat” yang dapat menyapu dan membumihanguskan setiap sikap kritis masyarakat yang dianggap mengganggu eksistensi kekuasaan penguasa.

Salah satu permasalahan yang saat ini cukup krusial menyangkut silogisme ini adalah penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama ujaran ‘kebencian’ atau ‘permusuhan’, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2). Dalam penerapan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE ternyata banyak ditemui adanya kejanggalan yang patut mendapatkan perhatian serius.

Kejanggalan dimaksud menunjuk pada pemenuhan unsur dan adressat yang dituju. Terlebih lagi, pemenuhan unsur dan ketersediaan dua alat bukti minimal berlangsung dalam tempo waktu yang relatif singkat, bahkan dalam hitungan jam.

Ada beberapa bukti dan fakta berupa contoh kasus yang terbaru pada bulan oktober 2020 yaitu pada perkara Syahganda Nainggolan (Aktivis KAMI) pada waktu dilakukannya penangkapan dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), setidak-tidaknya dalam tempo waktu lebih kurang 4 (empat) jam, dan itu telah masuk waktu dini hari.

Begitu pun pada penangkapan terhadap Gus Nur relatif sama dengan penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan. Penangkapan Gus Nur didasarkan Laporan Polisi tertanggal 22 Oktober 2020 dan Sprindik tertanggal 23 Oktober 2020. Diberitakan media, penangkapan terjadi pada hari Sabtu 24 Oktober 2020, dini hari pukul 00.00 WIB.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru

Pers Rilis

Hainan: Etalase Kebijakan Pintu Terbuka Tiongkok

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:45 WIB