Selanjutnya menurut Mahkamah Konstitusi, delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut hukum seharusnya diberlakukan Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP manakala penghinaan ditujukan dalam kualitas pribadinya.
Konsekuensi hukum dengan adanya putusan Mahkmamah Konstitusi tersebut adalah tidak dapatnya seseorang yang menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden dikenakan Pasal 207 KUHP. Terlebih lagi Pasal 207 KUHP menyebutkan penguasa, bukan Presiden dan Wakil Presiden.
Yang sering menjadi permasalahan dalam dalam penegakan hukum dan penerapan hukumnya adalah pemenuhan unsur menunjuk pada fakta-fakta yuridis – sebagai premis minor – tanpa dilakukan kualifikasi dalam konteks aturan hukum yang relevan, dan tanpa pula diseleksi dan diklasifikasi berdasarkan kategori-kategori hukum.
Keberlakuan silogisme berdasarkan pada kepentingan kekuasaan semata.
Di sini konklusi sebenarnya sudah dipersiapkan sebelumnya dengan mempertemukan perbuatan yang disangkakan dengan premis mayor. Norma hukum sebagai premis mayor diposisikan mencakup berbagai perbuatan.
Interpretasi atas norma hukum kemudian menyeragamkan berbagai perbuatan. Perbuatan seseorang yang kemudian ditampung dalam norma hukum telah mengalami reduksi. Kondisi demikian terus berlanjut hingga kini khususnya dalam penerapan pasal ujaran kebencian dan permusuhan.
Bekerjanya hukum pidana sebagaimana didalilkan di atas, menyebabkan menurunnya derajat (kewibawaan) hukum. Pada akhirnya, konsepsi negara hukum semakin dipertanyakan dan hukum dipergunakan sebagai alat balas dendam politik maupun alat pembungkaman sikap kritis masyarakat, selain itu hukum dipergunakan sebagai alat transaksional untuk mendapatkan keuntungan dan promosi.
Oleh : Nicholay A, Aktivis Polhukam.






