Dengan demikian, tempo waktu antara Sprindik dan penangkapan, tidak lebih dari 24 (duapuluh empat) jam. Inilah letak permasalahan yang patut fipertanyakan yaitu apakah dalam tempo waktu 24 jam penyidik telah memperoleh 2 (dua) alat bukti minimal dan termasuk juga pemeriksaan pendahuluan terhadap saksi-saksi dan calon tersangka sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Bila kita yang mengerti hukum dan hukum acara serta memperhatikan alur penanganan perkara, pemeriksaan saksi-saksi dan calon tersangka belum dilakukan terhadap Gus Nur, Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan Jumhur Hidayat.
Padahal, menurut putusan Mahkamah Konstitusi, pemeriksaan calon tersangka dilakukan untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka dapat memberi keterangan secara seimbang.
Hal itu untuk menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik, terutama dalam menentukan dua alat bukti minimal. Pemeriksaan calon tersangka dan keberadaan minimal dua alat bukti bersifat kumulatif, bukan alternatif. Keduanya merupakan satu kesatuan atau berpasangan dan oleh karenanya tidak terpisahkan.
Dalam hal ketersediaan alat bukti minimal sebagaimana dimaksudkan, siapakah yang menjadi Saksi korban, saksi fakta dan Ahli, apakah pula telah memberikan keterangan dalam tempo yang demikian singkat itu?
Pada perkara Syahganda Nainggolan setidak-tidaknya waktu yang tersedia sekitar 4 jam dan pada perkara Gus Nur sekitar 24 jam.
Oleh karena itu, tidak dapat dipersalahkan persepsi publik yang merasakan adanya keganjilan dapat dimaklumi.
Sementara itu, fungsi dari penyidikan adalah mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Frasa “guna menemukan tersangkanya” tentunya setelah didapatkan dua alat bukti yang sahih dan telah pula terpenuhinya unsur dari tindak pidana yang disangkakan.
Dalam Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, tepatnya pada Pasal 25 Ayat (2) ditentukan bahwa penetapan tersangka dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan.
Bila kita mencermati tindakan polisional tentang penetapan tersangka terhadap Syahganda Nainggolan, Gus Nur dan lainnya bukanlah tertangkap tangan, disini dipertanyakan pula menyangkut keberadaan gelar perkara.
Gelar perkara lazimnya sangat terkait dengan penetapan status tersangka yang didahului oleh adanya dua alat bukti minimal dan terpenuhinya unsur, baik objektif maupun subjektif.
Selanjutnya mengenai pasal yang disangkakan terhadap Gus Nur, yakni Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Baca Juga:
Bangun Masa Depan Nol Karbon | LiuGong Gelar Global Customer Day Keenam di Liuzhou
Creality Rayakan 12 Tahun Inovasi dengan KliTek™ dan Ekspansi Ekosistem Berbasis AI
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






