UU ITE Menggantikan UU Subversif untuk Menjerat Sikap Kritis

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 25 Oktober 2020 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Polhukam, Nicholay A. (Foto: dailymotion.com)

Aktivis Polhukam, Nicholay A. (Foto: dailymotion.com)

Keenam pasal tersebut memiliki corak yang berbeda satu dengan yang lainnya. Konstruksi sangkaan juga terdapat pertemuan antara lex specialis dengan lex generalis.

Pasal 28 Ayat (2) UU ITE berkedudukan sebagai lex specialis dari Pasal 157 KUHP. Di sisi lain, Pasal 157 KUHP lex specialis dari Pasal 156 KUHP. Begitu pun Pasal 27 Ayat (3) UU ITE merupakan lex specialis dari Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Penerapan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tidaklah demikian mudah diterapkan. Delik ini adalah delik materil dengan menunjuk frasa “untuk menimbulkan”.

Dengan demikian, harus terwujud (sudah) timbulnya kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu yang berdasarkan Suku, Agama, Ras dan antar Golongan (SARA).

Apakah telah nyata sungguh-sungguh terjadi timbulnya kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA? kapan dan dimana?
Khusus antar Golongan tidak dapat dimaknai sebagai pemerintah, organisasi, partai politik dan korporasi.

Kemudian, keberlakuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict. Dalam penerapannya dipersyaratkan harus adanya orang perorangan – bukan sekelompok orang dan bukan badan hukum, organisasi atau pemerintah – sebagai korban yang merasakan secara langsung adanya ucapan penghinaan.

Pihak yang mengadukan tentunya sebagai korban yakni orang perorangan (naturlijk person), bukan yang lainnya. Dengan demikian, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mensyaratkan harus adanya pengaduan (delik aduan).

Hal ini dapat dilihat dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008. Adapun Pasal 207 KUHP menunjuk kepada penghinaan kepada ‘penguasa’ dengan menunjuk pada jabatan tertentu.

Secara tegas dan jelas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat !

Artinya, bila diterapkan tidak mempunyai konsekwensi hukum dan tidak diterapkan pun tidak mempunyai konsekwensi hukum, dan atau bahasa sederhananya tidak dapat dipakai sebagai dasar hukum dalam perkara aquo.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru