Keenam pasal tersebut memiliki corak yang berbeda satu dengan yang lainnya. Konstruksi sangkaan juga terdapat pertemuan antara lex specialis dengan lex generalis.
Pasal 28 Ayat (2) UU ITE berkedudukan sebagai lex specialis dari Pasal 157 KUHP. Di sisi lain, Pasal 157 KUHP lex specialis dari Pasal 156 KUHP. Begitu pun Pasal 27 Ayat (3) UU ITE merupakan lex specialis dari Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Penerapan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tidaklah demikian mudah diterapkan. Delik ini adalah delik materil dengan menunjuk frasa “untuk menimbulkan”.
Dengan demikian, harus terwujud (sudah) timbulnya kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu yang berdasarkan Suku, Agama, Ras dan antar Golongan (SARA).
Apakah telah nyata sungguh-sungguh terjadi timbulnya kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA? kapan dan dimana?
Khusus antar Golongan tidak dapat dimaknai sebagai pemerintah, organisasi, partai politik dan korporasi.
Kemudian, keberlakuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict. Dalam penerapannya dipersyaratkan harus adanya orang perorangan – bukan sekelompok orang dan bukan badan hukum, organisasi atau pemerintah – sebagai korban yang merasakan secara langsung adanya ucapan penghinaan.
Pihak yang mengadukan tentunya sebagai korban yakni orang perorangan (naturlijk person), bukan yang lainnya. Dengan demikian, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mensyaratkan harus adanya pengaduan (delik aduan).
Hal ini dapat dilihat dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008. Adapun Pasal 207 KUHP menunjuk kepada penghinaan kepada ‘penguasa’ dengan menunjuk pada jabatan tertentu.
Secara tegas dan jelas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat !
Artinya, bila diterapkan tidak mempunyai konsekwensi hukum dan tidak diterapkan pun tidak mempunyai konsekwensi hukum, dan atau bahasa sederhananya tidak dapat dipakai sebagai dasar hukum dalam perkara aquo.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






