Waspada, Manipulatif Terhadap Undang Undang Cipta Kerja

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 8 Oktober 2020 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politisi PDI Perjuangan, DR Kapitra Ampera SH MH. (Foto : Instagram @m.kapitraampera)

Politisi PDI Perjuangan, DR Kapitra Ampera SH MH. (Foto : Instagram @m.kapitraampera)

  1. Hak Cuti Hilang

Isu yang sangat provokatif, karena kenyataannya Undang-Undang Cipta Kerja tetap memberikan waktu istirahat dan cuti sebagaimana undang-undang sebelumnya.

Perbedaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah, menetapkan ketentuan Istirahat panjang ke peraturan perusahaan, perjanjian kerja, dan perjanjian kerja bersama.

Oleh karena dalam undang-undang tentang Ketenagakerjaan, ketentuan ini tidak pasti dan multitafsir disatu sisi memberikan ketentuan istirahat panjang disisi lain menyerahkan pada ketentuan perusahaan.

Sehingga Undang-undang Cipta Kerja memberikan Kepastian Hukum baik kepada Pelaku Usaha maupun kepada Tenaga Kerja.

Hoax selanjutnya disebutkan bahwa Hak Cuti serta Upah pada saat cuti haid dan melahirkan dihilangkan sehingga merugikan tenaga kerja perempuan.

Faktnya peraturan tersebut termuat dalam Pasal 81, Pasal 82 jo Pasal 84 Jo Pasal 93 Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan yang tidak diubah ataupun dihapus dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

  1. Pekerja yang meninggal, ahli warisnya tidak dapat pesangon.

Pasal 61 ayat 5 Undang-Undang Tentang Cipta Kerja tetap mengatur pemberian tidak hanya pesangon namun juga hak-hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja.

  1. Status karyawan tetap ditiadakan.

Tidak ada ketentuan pasal Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur hal demikian atau menghapus ketentuan status karyawan tetap. Jika hal ini dinilai dari dihapusnya ketentuan Pasal 59 ayat 4 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur jangka waktu PKWT selama 2 tahun dan diperpanjang 1 tahun, maka hal demikian dapat dijelaskan.

Ketentuan ayat 1, telah mengatur syarat PKWT untuk pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu. Artinya, pekerjaan tersebut dapat diperkirakan pelaksanaannya.

Pekerja tidak mungkin berstatus karyawan tetap karena pekerjaan tidak dilaksanakan dalam waktu yang lama. Hal ini dilakukan demi kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru

Pers Rilis

Lianlian DigiTech Catat Kinerja Solid pada Semester I-2026

Jumat, 21 Agu 2026 - 06:32 WIB