Opiniindonesia.com -Hampir seluruh media 2 hari belakangan dipenuhi dengan pemberitaan terkait dengan Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Berita tentang kontra masyarakat terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ini mendominasi.
Apa yang sesungguhnya dipermasalahkan pada pengesahan undang-undang ini menjadi patut dan penting untuk dibahas, agar membuka pemikiran yang seluas-luasnya dalam menilai, apakah Undang-undang yang disahkan oleh Pemerintah bersama DPR ini benar-benar bertujuan untuk kepentingan dan kemajuan negara.
Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ini bertujuan untuk memperbaiki tumpang tindihnya regulasi yang menghambat Investasi dengan cara penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, mempermudah perizinan UMKM dan Koperasi, sehingga membuka lapangan kerja yang lebih luas.
Setelah disahkan menjadi Undang-undang, dari 79 perubahan Undang-undang yang termuat dalam Undang-Undang Tentang Cipta Kerja, banyak hoax yang muncul dengan opini-opini yang berkaitan dengan Isu Ketenagakerjaan.
Sekelompok orang/oknum tertentu diduga telah melakukan propaganda dan menebarkan fitnah dengan memanipulasi pasal-pasal yang ada dalam Undang-undang Cipta Kerja tersebut sehingga menstimulisasi emosi para buruh serta mahasiswa untuk turun ke jalan melakukan mogok kerja dan demonstrasi. Beberapa hoax yang ditebarkan ke masyarakat antara lain:
- Pesangon Dihilangkan
Faktanya Pemberian Pesangon apabila terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja tetap diatur secara detail, hak-hak yang didapatkan oleh Tenaga Kerja dalam pasal 156 perubahan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Ketentuan dalam Undang-Undang ini bahkan ditambah, dengan memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang telah habis waktu perjanjian kerjanya atau telah selesai suatu pekerjaan. Ketentuan sebelumnya tidak memberikan hak tersebut setelah pekerja habis kontrak.
- Mempermudah masuknya tenaga kerja asing
Jika dibaca dengan seksama, ketentuan tentang Tenaga Kerja Asing dalam undang-undang Cipta Kerja hanya mengefisiensi ketentuan yang sebelumnya dimuat dalam 7 pasal, kemudian dipadatkan ke dalam 4 pasal.
Tidak ada substansi aturan tenaga kerja asing yang dihilangkan, sehingga mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Masuknya tenaga kerja asing tetap disertai dengan Rencana Penggunaan TKA, tidak boleh jabatan perseorangan, dan personalia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya





