- Ketentuan UMP, UMK, UMSP Dihapus
Ketentuan Upah Minimum diatur dalam Pasal 88C, ditetapkan oleh Gubernur dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dari hasil lembaga yang berwenang di bidang statistik. Gubernur juga berhak menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
Pelaku usaha dilarang memberi upah dibawah upah minimum yang ditetapkan. Dan diatur pula upah minimum hanya diterapkan pada tenaga kerja dengan jangka waktu kerja dibawah 1 tahun. Artinya dengan masa kerja diatas 1 tahun, tenaga kerja akan diberikan upah yang lebih tinggi.
Undang-Undang Cipta Kerja juga sangat berpihak kepada masyarakat untuk peningkatan Usaha Mikro dan Kecil yang tidak dibebankan untuk pemberian upah sesuai Upah Minimum yang ditetapkan Gubernur.
Hal ini akan membuat industri kecil dan menengah masyarakat dapat meningkat lebih cepat dengan beban yang lebih ringan.
- Pengaturan tentang Outsoursing dihapus
Bahwa ketentuan tentang pelaksanaan pekerjaan oleh Perjanjian Pemborongan dan Penyedia jasa pekerjaan, dirangkum dalam Pasal 66 Undang-undang Cipta Kerja dengan menggunakan istilah sebagai Perusahaan Alih Daya.
- Jaminan Sosial hilang
Undang-Undang Cipta kerja mengatur Jaminan Sosial dalam Perubahan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang memuat Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja, Hari Tuam Pensiun, Kematian, dan diberikan Jaminan tambahan yaitu jaminan kehilangan pekerjaan yang bila terjadi pada tenaga kerja maka akan mendapatkan cash benefit, upskillig, upgrading, dan akses pasar tenaga kerja.
Upaya pemerintah dan parlemen untuk mengesahkan Undang-Undang ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan investasi, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat menyeluruh. Masyarakat hanya belum memahami substansi dari aturan dan terlanjur terpola dengan pemikiran pihak-pihak selalu kontra dengan pemerintah.
Penolakan masyarakat dengan cara demonstrasi serta mogok kerja yang dilakukan buruh/tenaga kerja menjadi tidak relevan oleh karena undang-undang Tentang Cipta Kerja ini terutama berkenaan dengan Ketenagakerjaan sangat mengakomodir aspirasi masyarakat.
Pemberian hak serta jaminan dan penghargaan lebih terhadap pekerja yang belum diatur pada undang-undang sebelumnya, serta mendukung dan memberikan keringanan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai kesempatan untuk tumbuh dan bersaing sehingga meningkatkan perekonomian masyarakat.
Oleh : DR Kapitra Ampera SH MH, Politisi PDI Perjuangan





