Kasus Korupsi BUMN, Gagal Pembinaan atau Gagal Pemahaman?

- Pewarta

Senin, 14 Oktober 2019 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opiniindonesia.com – Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) PT Angkasa Pura Propertindo oleh KPK pada tanggal 3 Oktober 2019. Kasus tersebut menyusul sejumlah kasus korupsi direksi BUMN pimpinan Menteri BUMN, Rini Soemarno. Pada periode 2014-2019 total terdapat 8 kasus korupsi yang melibatkan direksi BUMN. Sebelumnya masih banyak juga direksi BUMN yang terkena kasus korupsi di luar kepemimpinan Rini Soemarno. Sebut saja, PT Garuda Indonesia, Pertamina, Bukit Asam bahkan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN era SBY pun juga terkena kasus korupsi.

Korupsi di BUMN memang ada pergeseran. Dahulu, marak pungli terjadi, kini gratifikasi pada jabatan Direksi BUMN banyak ditemukan. Tercatat sekitar 60 kasus korupsi BUMN, yang tengah dan telah ditangani oleh KPK. Hal itu belum termasuk kasus-kasus korupsi BUMN yang ditangani pihak kepolisian dan kejaksaan. Bahkan saat ini ada 19 kasus korupsi BUMN, yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai angka Rp3,1 triliun, menurut Wakil Direktur Visi Integritas, Emerson Yuntho dalam diskusi di Graha Niaga, SCBD, Jakarta Selatan, Selasa 20 Agustus 2019. Hal ini tentu memprihatinkan dan sudah seharusnya menjadi perhatian bersama.

Sebenarnya ada apa sih dengan BUMN? Sampai banyak kasus korupsi membayangi kinerja para direksi. Bukankah selama ini sudah ada metode pengawasan  kerjasama yang baik dengan KPK untuk menghindari kerugian uang Negara? Atau memang, kasus korupsi ini untuk menumbangkan Dinasti RIni Soemarno sebagai pembina BUMN?

Kiprah Rini Soemarno dalam memimpin Kementerian BUMN era Jokowi memang menjadi sorotan. Mulai dari kasus RJ Lino pada Pelindo II yang membuat Rini Soemarno dilarang hadir di DPR, sampai nama kakak Rini Soemarno yang disebut-sebut dalam rekaman pembicaraan telepon Dirut PLN, Sofyan Basir.

Namun apakah ada jaminan ketika Rini Soemarno diganti, maka korupsi BUMN menurun? Bukannya dahulu ketika masih dipimpin oleh Dahlan Iskan – pun, BUMN juga diganggu kasus korupsi? Mengomentari korupsi di BUMN, Rini Soemarno, Sri Mulyani dan Luhut Binsar Panjaitan semua senada menyalahkan personal dari direksi itu sendiri. Komentar 3 Menteri Jokowi mengenai hal ini dinilai tidak menyentuh pokok permasalahan. Apabila kasusnya hanya satu atau dua, bisa jadi memang personal dari direksi yang salah. Namun apabila sampai saat ini sudah 8 kasus, maka bisa jadi ada yang salah dalam fit and proper test direksi BUMN dan para pembantu Presiden Jokowi tidak sepantasnya cuci tangan seperti itu.

Apabila kita membuka UU no. 19 Tahun 2003, dalam maksud dan tujuan didirikan BUMN pasal 2 ayat (1) b disebutkan BUMN diwajibkan mengejar keuntungan. Ditambah lagi apabila kita melihat perbandingan BUMN Award 2019 yang diselenggarakan pada bulan September 2019 dengan CFO BUMN Award 2019 yang diadakan pada bulan Maret 2019, kita akan melihat betapa jomplangnya kedua acara tersebut. BUMN yang sukses membawa laba atau profit yang besar mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya. Sebaliknya, BUMN yang tidak bawa profit, namun berhasil menyediakan pelayanan yang maksimal untuk rakyat Indonesia, diapresiasi sewajarnya.

Hal ini justru membuka peluang orang-orang hebat yang selama ini memimpin BUMN untuk berlomba-lomba mengejar keuntungan, meski yang dilakukan akhirnya menghalalkan segala cara. Tugas utama BUMN yang seharusnya menggerakan perekonomian bangsa, menyediakan lapangan pekerjaan untuk rakyat Indonesia akhirnya terbengkalai. Semua BUMN bermimpi untuk melakukan IPO secepat-cepatnya. Semua BUMN berbangga apabila telah berhasil melakukan perampingan pegawai dengan dalil restrukturisasi. Hampir semua BUMN tidak malu-malu menyebutkan mereka menggunakan tenaga kerja outsourcing. Namun ketika berbicara laporan keuangan, semua berusaha untuk memperindah laporannya dengan proyeksi-proyeksi nan megah. Hampir semua BUMN berpacu untuk mendapatkan hutang luar negeri atau Penyertaan Modal Negara. Bahkan beberapa BUMN tidak malu mengaku rugi, namun anak perusahaannya tetap untung. Karena dengan modus seperti itu, BUMN tersebut tidak perlu membayar dividen ke Negara.

Apakah ini yang diharapkan Presiden Soekarno ketika menasionalisasi perusahaan Belanda untuk dijadikan BUMN? Mari kita semua yang masih memiliki akal sehat dan hati nurani kembali merenungkan bagaimana perjuangan bapak bangsa kita dalam membangun perekonomian Negara ini pasca perang kemerdekaan. Mari kita tata kembali BUMN kita dengan merevisi UU BUMN yang sudah ketinggalan jaman. Persoalan korupsi BUMN ini, sedikit banyak karena masih ada celah hukum yang tidak diatur dalam UU BUMN tahun 2003. Sedangkan Komisi VI DPR RI telah berulang kali mengajak Pemerintah untuk merevisi UU BUMN. Namun ajakan itu tidak pernah ditanggapi oleh Pemerintah. Hasilnya, seperti yang kita lihat saat ini, BUMN seperti kehilangan “jiwa”. Oleh sebab itu, pada periode kedua ini, mari kita tunggu (kembali) komitmen Presiden Jokowi untuk memperbaiki BUMN Indonesia.

[Oleh: Frank Wawolangi. Penulis adalah Wartawan Senior Indonesia]

Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) PT Angkasa Pura Propertindo oleh KPK pada tanggal 3 Oktober 2019. Kasus tersebut menyusul sejumlah kasus korupsi direksi BUMN pimpinan Menteri BUMN, Rini Soemarno. Pada periode 2014-2019 total terdapat 8 kasus korupsi yang melibatkan direksi BUMN. Sebelumnya masih banyak juga direksi BUMN yang terkena kasus korupsi di luar kepemimpinan Rini Soemarno. Sebut saja, PT Garuda Indonesia, Pertamina, Bukit Asam bahkan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN era SBY pun juga terkena kasus korupsi.

Korupsi di BUMN memang ada pergeseran. Dahulu, marak pungli terjadi, kini gratifikasi pada jabatan Direksi BUMN banyak ditemukan. Tercatat sekitar 60 kasus korupsi BUMN, yang tengah dan telah ditangani oleh KPK. Hal itu belum termasuk kasus-kasus korupsi BUMN yang ditangani pihak kepolisian dan kejaksaan. Bahkan saat ini ada 19 kasus korupsi BUMN, yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai angka Rp3,1 triliun, menurut Wakil Direktur Visi Integritas, Emerson Yuntho dalam diskusi di Graha Niaga, SCBD, Jakarta Selatan, Selasa 20 Agustus 2019. Hal ini tentu memprihatinkan dan sudah seharusnya menjadi perhatian bersama.

Sebenarnya ada apa sih dengan BUMN? Sampai banyak kasus korupsi membayangi kinerja para direksi. Bukankah selama ini sudah ada metode pengawasan  kerjasama yang baik dengan KPK untuk menghindari kerugian uang Negara? Atau memang, kasus korupsi ini untuk menumbangkan Dinasti RIni Soemarno sebagai pembina BUMN?

Kiprah Rini Soemarno dalam memimpin Kementerian BUMN era Jokowi memang menjadi sorotan. Mulai dari kasus RJ Lino pada Pelindo II yang membuat Rini Soemarno dilarang hadir di DPR, sampai nama kakak Rini Soemarno yang disebut-sebut dalam rekaman pembicaraan telepon Dirut PLN, Sofyan Basir.

Namun apakah ada jaminan ketika Rini Soemarno diganti, maka korupsi BUMN menurun? Bukannya dahulu ketika masih dipimpin oleh Dahlan Iskan – pun, BUMN juga diganggu kasus korupsi? Mengomentari korupsi di BUMN, Rini Soemarno, Sri Mulyani dan Luhut Binsar Panjaitan semua senada menyalahkan personal dari direksi itu sendiri. Komentar 3 Menteri Jokowi mengenai hal ini dinilai tidak menyentuh pokok permasalahan. Apabila kasusnya hanya satu atau dua, bisa jadi memang personal dari direksi yang salah. Namun apabila sampai saat ini sudah 8 kasus, maka bisa jadi ada yang salah dalam fit and proper test direksi BUMN dan para pembantu Presiden Jokowi tidak sepantasnya cuci tangan seperti itu.

Apabila kita membuka UU no. 19 Tahun 2003, dalam maksud dan tujuan didirikan BUMN pasal 2 ayat (1) b disebutkan BUMN diwajibkan mengejar keuntungan. Ditambah lagi apabila kita melihat perbandingan BUMN Award 2019 yang diselenggarakan pada bulan September 2019 dengan CFO BUMN Award 2019 yang diadakan pada bulan Maret 2019, kita akan melihat betapa jomplangnya kedua acara tersebut. BUMN yang sukses membawa laba atau profit yang besar mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya. Sebaliknya, BUMN yang tidak bawa profit, namun berhasil menyediakan pelayanan yang maksimal untuk rakyat Indonesia, diapresiasi sewajarnya.

Hal ini justru membuka peluang orang-orang hebat yang selama ini memimpin BUMN untuk berlomba-lomba mengejar keuntungan, meski yang dilakukan akhirnya menghalalkan segala cara. Tugas utama BUMN yang seharusnya menggerakan perekonomian bangsa, menyediakan lapangan pekerjaan untuk rakyat Indonesia akhirnya terbengkalai. Semua BUMN bermimpi untuk melakukan IPO secepat-cepatnya. Semua BUMN berbangga apabila telah berhasil melakukan perampingan pegawai dengan dalil restrukturisasi. Hampir semua BUMN tidak malu-malu menyebutkan mereka menggunakan tenaga kerja outsourcing. Namun ketika berbicara laporan keuangan, semua berusaha untuk memperindah laporannya dengan proyeksi-proyeksi nan megah. Hampir semua BUMN berpacu untuk mendapatkan hutang luar negeri atau Penyertaan Modal Negara. Bahkan beberapa BUMN tidak malu mengaku rugi, namun anak perusahaannya tetap untung. Karena dengan modus seperti itu, BUMN tersebut tidak perlu membayar dividen ke Negara.

Apakah ini yang diharapkan Presiden Soekarno ketika menasionalisasi perusahaan Belanda untuk dijadikan BUMN? Mari kita semua yang masih memiliki akal sehat dan hati nurani kembali merenungkan bagaimana perjuangan bapak bangsa kita dalam membangun perekonomian Negara ini pasca perang kemerdekaan. Mari kita tata kembali BUMN kita dengan merevisi UU BUMN yang sudah ketinggalan jaman. Persoalan korupsi BUMN ini, sedikit banyak karena masih ada celah hukum yang tidak diatur dalam UU BUMN tahun 2003. Sedangkan Komisi VI DPR RI telah berulang kali mengajak Pemerintah untuk merevisi UU BUMN. Namun ajakan itu tidak pernah ditanggapi oleh Pemerintah. Hasilnya, seperti yang kita lihat saat ini, BUMN seperti kehilangan “jiwa”. Oleh sebab itu, pada periode kedua ini, mari kita tunggu (kembali) komitmen Presiden Jokowi untuk memperbaiki BUMN Indonesia.

Oleh: Frank Wawolangi. Penulis adalah Wartawan Senior Indonesia.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru