Indonesia Makin Serius Tangani Anti Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan Senjata Pemusnah Massal

- Pewarta

Sabtu, 6 April 2024 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandanah. (Dok. Ppatk.go.id)

Kepala Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandanah. (Dok. Ppatk.go.id)

HARIANINVESTOR.COM – Keanggotaan Financial Action Task Force (FATF) merupakan langkah terbesar Pemerintah Indonesia.

Bahkan menunjukkan bukti nyata Indonesia berkomitmen penuh menjunjung tinggi prinsip-prinsip APUPPT PPSPM secara global.

APUPPT PPSPM adalah Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024.

Keppres ini tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF).

Kepala Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandanah mengatakan hal tersebut di Jakarta, Jumat (5/4/2024).

“Dengan ditandatanganinya dokumen tersebut, semakin memperkokoh komitmen Indonesia di kancah global.”

“Turut memerangi beragam kejahatan keuangan global yang semakin berkembang dan perlu kita cegah maupun berantas sedini mungkin,” ujar Kepala PPATK itu.

Selain itu, dengan Keppres ini Indonesia dapat mulai secara aktif mengikut beragam program FATF. Juga kegiatan strategis oleh FATF.

“Berbagai forum global yang diselenggarakan FATF wajib diikuti sebagai wujud keseriusan dan kontribusi Indonesia.”

“Serius dalam menjaga dan membangun sistem keuangan dunia yang berintegritas,” ujarnya.

Keppres ini menindaklanjuti hasil FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis dipimpin Presiden FATF, Mr. T. Raja Kumar, Rabu (25/10/2023) lalu.

Hasilnya secara resmi menyatakan Indonesia secara aklamasi diterima sebagai anggota FATF ke 40.

Keanggotaan Indonesia pada FATF merupakan pengakuan dunia internasional atas efektivitas regulasi, koordinasi, dan implementasi rezim APUPPT PPSPM di Indonesia.

Dengan ditandatangani Keppres ini, Indonesia telah memiliki dasar hukum.

Dasar hukum untuk berkontribusi secara aktif dalam berbagai giat strategis yang diselenggarakan oleh FATF. ***

Berita Terkait

Dugaan Makar Di Balik Aksi Demo, NasDem Tuntut Investigasi Independen
Strategi Prabowo Menuju APBN Tanpa Defisit: Efisiensi Hingga Reformasi BUMN
Komjen Dedi Prasetyo Diangkat Wakapolri, Era Baru Kepolisian Dimulai
Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Diintensifkan, Prabowo Ambil Sikap
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun
Chromebook Kemendikbud Jadi Masalah Hukum: Nadiem Diperiksa, Spesifikasi Laptop Diduga Sengaja Diubah Paksa
Proyek Iklan Bank BJB Diduga Rugikan Negara Sebesar Rp222 Miliar, Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK
IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com, Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 09:21 WIB

Dugaan Makar Di Balik Aksi Demo, NasDem Tuntut Investigasi Independen

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:23 WIB

Strategi Prabowo Menuju APBN Tanpa Defisit: Efisiensi Hingga Reformasi BUMN

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:33 WIB

Komjen Dedi Prasetyo Diangkat Wakapolri, Era Baru Kepolisian Dimulai

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:15 WIB

Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Diintensifkan, Prabowo Ambil Sikap

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:56 WIB

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun

Berita Terbaru