Pengabaian Keselamatan Jiwa Rakyat dalam Pilkada 2020

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 24 September 2020 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilkada serentak tahun 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. (Foto : Idntimes.com)

Pilkada serentak tahun 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. (Foto : Idntimes.com)

Opiniindonesia.com – Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Rumusan tersebut ditujukan terhadap terjaminnya keselamatan jiwa rakyat.

Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan, “penanggulangan bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana”. Dengan demikian, keselamatan jiwa rakyat harus didahulukan, bukan yang lainnya.

Dalam penanggulangan pandemi Covid-19, pada awalnya pemerintah lebih mengedepankan kepentingan ekonomi ketimbang keselamatan jiwa rakyat. Pada saat ini kepentingan politik (Pilkada) yang justru diutamakan.

Pemerintah tidak berkehendak untuk menunda penyelenggaraan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 sampai wabah Covid-19 turun signifikan. Terlihat adanya ‘kesesatan berpikir’ atau penggunaan pikiran secara salah dalam menentukan prioritas. Prinsip menghindar dari risiko yang lebih besar tidak menjadi acuan.

Patut dicatat, apabila Pilkada tetap diselenggarakan, maka telah terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru