Begini lho Argumentasinya, Mengapa Ahok Perlu Diadili

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 28 Agustus 2020 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaya Purnama. (Foto : Instagram @basukibtp)

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaya Purnama. (Foto : Instagram @basukibtp)

Opiniindonesia.com – Sejak awal pengangkatan Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina menimbulkan pro dan kontra. Suara sumbang mengaitkan Erick Tohir Menteri BUMN yang mengangkatnya dan Presiden Jokowi sebagai penanggungjawab tertinggi.

Masyarakat sudah mengingatkan bahwa menunjuk Ahok mantan nara pidana dan mantan pejabat “emosional” dan “seenaknya” sebagai penentu di Pertamina adalah menyakiti rakyat dan tak pantas. Kasus penistaan agama yang membawanya ke penjara bukan masalah kecil.

Ahok bukan ahli sekaligus pemimpin yang buruk. Bukan orang yang mampu “bersih0 bersih”. Kebersihan dirinya selama ini juga diragukan. Banyak kasus yang disorot seperti suap reklamasi, RS sumber waras, lahan Cengkareng, serta kasus-kasus di Bangka Belitung.

Kini di bawah Komisaris Utama teman dekat Jokowi ini Pertamina merugi 11 Trilyun dan hal ini menjadi sesuatu hal yang aneh. Di tengah harga minyak dunia yang turun, Pertamina tidak menurunkan harga. Sejumlah hitungan keuntungan semestinya didapat. Kemana dana lebih ini mengalir menjadi tandatanya besar. BPK seharusnya mulai mengusut.

Erick Thohir sudah didesak untuk mencopot Ahok dan Direksi Pertamina akan tetapi keberaniannya diragukan. Alih alih mencopot bisa bisa Erick yang dicopot “big boss”. Karenanya, kasus orang yang sesumbar bubar Pertamina jika tidak untung ini, sebaiknya dibawa ke ranah hukum. Adili Ahok.

Ada tiga alasan utama. Pertama, Ahok tidak kapok kapok. Kedua, menjadikan Pertamina menjadi sapi perahan. Ketiga, bebal karena tidak merasa bersalah. KPK atau Kejagung mulai mengusut bersimultan dengan pemeriksaan BPK. Kasus Pertamina menjadi kasus berat dari tumpukan kasus Ahok yang ada.

Ahok tidak boleh diberi nafas bergerak bebas. untuk “petantang petenteng” merasa sukses dengan dipidana 2 tahun bisa difasilitasi “menginap” di Mako Brimob. Tidak ada sejarah seorangpun seperti ini. Ahok menjadi pejabat istimewa dan dunia pun melihat betapa lucu keadaan hukum di Indonesia.

Ahok adalah wajah Jokowi di arena kehidupan politik. Tak mungkin menjadi Komisaris Utama tanpa “kebaikan” sang Presiden. Sulit difahami lolosnya Ahok dari banyak kasus yang membelitnya. Kekuasaan masih menjadi panglima.

Saatnya untuk merubah dan “bersih bersih” dengan membuktikan adanya itikad baik untuk membenahi negara dengan serius. Pertamina bukan perusahaan ecek ecek. Kini diterpa masalah yang tak bisa dilepaskan dari peran Komisaris Utama.

Karenanya rakyat dan bangsa Indonesia kini ingin melihat Ahok bertanggungjawab.
Adili Ahok.

Oleh : M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru