Aparatur Sipil Negara yang Kritis, Sebaiknya Dirangkul atau Dipukul?

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 15 Juli 2020 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Aparatur Sipil Negara. (Foto : republika.co.id)

Pegawai Aparatur Sipil Negara. (Foto : republika.co.id)

Opiniindonesia.com – Prof. Zudan: “Loyalitas kita (ASN) bukan pada person, tetapi kepada NEGARA”.

Lalu, mengapa dikatakan Pegawai Negeri Haram Kritik Pemerintah di medsos? Bukankah ada yang disebut: autocritic, yang bisa disampaikan dengan media apa pun, apalagi sekarang era digital, media sosial lebih berperan dan berpengaruh. Tentu dengan ukuran, norma moral dan kepatutan.

Bagaimana dengan ASN DOSEN GURU BESAR? Ilmu akan mandeg jika guru besar tidak RADIKAL. Critical thinking akan menghasilkan kritik yang baik sehingga krearifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dapat dilakukan. Kritik hendaknya tidak diartikan sebagai musuh (enemy).

Spesial bagi ASN yang terancam nalar kritisnya dengan munculnya SKB 11 dan portal aduan ASN.

SKB 11 DAN MENCANDRA NASIB ASN KRITIS

SKB ini berpotensi melakukan CHARACTER ASSASINATION (pembunuhan karakter) terhadap ASN KRITIS. Labelling RADIKAL akan terus disematkan kepada ASN kritis sehingga berpotensi menghancurkan bangunan hukum dan konsep HAM yang diperjuangkan dalam konstitusi dan UU yang ada.

Upaya merepresi ASN KRITIS dengan cara memunculkan HANTU RADIKALISME adalah kebijakan keliru karena KONTRA PRODUKTIF terhadap penanganan radikalisme.

Bukankah pemerintah lebih baik meningkatkan kualitas SDM ASN serta memastikan kesejahteraan dan keadilan mereka?

Pemimpin negeri ini seharusnya menjadikan ASN sebagai mitra. Dan mengarahkannya memiliki “sense of belonging” (rasa handarbeni) terhadap institusinya tanpa harus “menebar teror” dengan cara menakut-nakuti ASN dengan segudang LARANGAN yang terkesan hendak MEMBERANGUS KEKRITISAN ASN.

Government Autocritic itu juga penting. Dan harus diingat bahwa ASN itu singkatan dari APARATUR SIPIL NEGARA bukan APARATUR SIPIL PEMERINTAH (ASP). Negaralah yang “menggaji” ASN dengan UANG RAKYAT dan bahkan semua pejabat pemerintah pun juga “digaji” oleh negara, bukan oleh pemerintah itu sendiri.

Lalu, pantaskah bila ada ASN KRITIS lalu dihukum, dipersekusi bahkan selalu diancam dengan PEMECATAN? Ini +62 ataukah Korea Utara?

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Oleh : Prof Dr Pierre Suteki SH MHum, Pakar Hukum-Masyarakat

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru