Opiniindonesia.com – Prof. Zudan: “Loyalitas kita (ASN) bukan pada person, tetapi kepada NEGARA”.
Lalu, mengapa dikatakan Pegawai Negeri Haram Kritik Pemerintah di medsos? Bukankah ada yang disebut: autocritic, yang bisa disampaikan dengan media apa pun, apalagi sekarang era digital, media sosial lebih berperan dan berpengaruh. Tentu dengan ukuran, norma moral dan kepatutan.
Bagaimana dengan ASN DOSEN GURU BESAR? Ilmu akan mandeg jika guru besar tidak RADIKAL. Critical thinking akan menghasilkan kritik yang baik sehingga krearifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dapat dilakukan. Kritik hendaknya tidak diartikan sebagai musuh (enemy).
Spesial bagi ASN yang terancam nalar kritisnya dengan munculnya SKB 11 dan portal aduan ASN.
SKB 11 DAN MENCANDRA NASIB ASN KRITIS
SKB ini berpotensi melakukan CHARACTER ASSASINATION (pembunuhan karakter) terhadap ASN KRITIS. Labelling RADIKAL akan terus disematkan kepada ASN kritis sehingga berpotensi menghancurkan bangunan hukum dan konsep HAM yang diperjuangkan dalam konstitusi dan UU yang ada.
Upaya merepresi ASN KRITIS dengan cara memunculkan HANTU RADIKALISME adalah kebijakan keliru karena KONTRA PRODUKTIF terhadap penanganan radikalisme.
Bukankah pemerintah lebih baik meningkatkan kualitas SDM ASN serta memastikan kesejahteraan dan keadilan mereka?
Pemimpin negeri ini seharusnya menjadikan ASN sebagai mitra. Dan mengarahkannya memiliki “sense of belonging” (rasa handarbeni) terhadap institusinya tanpa harus “menebar teror” dengan cara menakut-nakuti ASN dengan segudang LARANGAN yang terkesan hendak MEMBERANGUS KEKRITISAN ASN.
Baca Juga:
Asian Beach Games ke-6 di Sanya Resmi Berakhir, Tim China Menempati Posisi Teratas Klasemen Medali
Government Autocritic itu juga penting. Dan harus diingat bahwa ASN itu singkatan dari APARATUR SIPIL NEGARA bukan APARATUR SIPIL PEMERINTAH (ASP). Negaralah yang “menggaji” ASN dengan UANG RAKYAT dan bahkan semua pejabat pemerintah pun juga “digaji” oleh negara, bukan oleh pemerintah itu sendiri.
Lalu, pantaskah bila ada ASN KRITIS lalu dihukum, dipersekusi bahkan selalu diancam dengan PEMECATAN? Ini +62 ataukah Korea Utara?
Oleh : Prof Dr Pierre Suteki SH MHum, Pakar Hukum-Masyarakat





