Budaya Hukum Perkawinan Pada Malem Songo : Antinomi antara Makna dan Realita

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 18 Mei 2021 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pernikhan. /Pexels.com/Kumar Saurabh

Ilustrasi Pernikhan. /Pexels.com/Kumar Saurabh

Pandangan masyarakat Jawa mengenai keberkahan malem songo tersebut kemudian mengidentikkan bahwa malem songo adalah malam yang terbaik untuk melaksanakan perkawinan.

Salah satu masyarakat Jawa yang masih memiliki pandangan bahwa malem songo identik dengan malam perkawinan adalah masyarakat di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Di tahun 2021 ini, tercatat semenjak Bulan April 2021, terdapat 438 pasangan calon pengantin yang mengajukan akad nikah pada malem songo.

Namun, di tengah hiruk-pikuk malem songo sebagai malam keberkahan untuk melaksanakan perkawinan, adanya data dari 438 pasangan calon pengantin di Kabupaten Bojonegoro yang merencanakan menikah pada malem songo bahwa terdapat 160 pasangan calon pengantin yang rata-rata masih berusia 17 tahun.

Jika melihat pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang kemudian diubah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menegaskan bahwa usia minimal bagi pria dan wanita untuk melangsungkan perkawinan adalah minimal berusia 19 tahun.

Batasan minimal pria dan wanita dalam melangsungkan perkawinan sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 tahun 2019 tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017 yang salah satu amar putusannya menegaskan bahwa pembedaan usia minimal perkawinan antara pria dan wanita (pria 19 tahun dan wanita 16 tahun) yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 adalah inkonstitusional dan merupakan ketentuan yang bersifat diskriminatif, karena membedakan sesuatu yang seyogianya harus disamakan yaitu persamaan usia minimal perkawinan antara pria dan wanita.

Oleh karena itu, dengan ditegaskannya usia minimal 19 tahun bagi pria dan wanita dalam melangsungkan perkawinan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 tahun 2019, maka bagi calon pengantin yang belum memenuhi usia 19 tahun, maka diwajibkan untuk mengajukan dispensasi perkawinan.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru

Pers Rilis

Ragnarok Zero: Global Resmi Diluncurkan pada 18 Agustus

Senin, 17 Agu 2026 - 23:38 WIB