Budaya Hukum Perkawinan Pada Malem Songo : Antinomi antara Makna dan Realita

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 18 Mei 2021 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pernikhan. /Pexels.com/Kumar Saurabh

Ilustrasi Pernikhan. /Pexels.com/Kumar Saurabh

Adanya dispensasi perkawinan sejatinya dimaksudkan untuk melindungi pihak-pihak yang menjadi calon pengantin, misalnya jika terjadi kehamilan di luar hubungan perkawinan yang kedua pihak belum berusia 19 tahun, maka dapat diajukan dispensasi perkawinan semata-mata untuk melindungi harkat, martabat, serta hak masing-masing-masing pihak. Akan tetapi, di tahun 2021 ini, dispensasi perkawinan seakan menjadi ‘fasilitas’ yang harus dimanfaatkan bagi para calon pengantin yang nota bene ‘kebelet’ untuk segera melangsungkan perkawinan.

Terlebih lagi, dari 160 pasangan calon pengantin yang berusia di bawah 19 tahun di Kabupaten Bojonegoro, sebanyak 93% merupakan pasangan calon pengantin yang belum memiliki pekerjaan dan pengasilan.

Hal ini kemudian dapat menimbulkan kekhawatiran bersama bahwa dengan adanya data sebesar 93% pasangan calon pengantin di bawah umur serta belum memiliki penghasilan apakah tujuan perkawinan berupa keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah dapat diwujudkan?.

Perkawinan Pada Malem Songo dalam Tinjauan Budaya Hukum

            Maraknya perkawinan pada masyarakat di Kabupaten Bojonegoro terutama pada malem songo setidaknya dilandasi oleh dua argumentasi utama, yaitu: pertama, momentum melaksanakan perkawinan pada malem songo dilandasi oleh adanya kepercayaan dalam Agama Islam bahwa salah satu dugaan turunnya malam lailatul qadar adalah pada malem songo atau malam ke-29 pada Bulan Ramadhan.

Dalam hal ini, perkawinan yang dilaksanakan pada malem songo dianggap sebagai perkawinan yang penuh keberkahan karena dilaksanakan pada hari dan bulan yang penuh berkah. Adanya keberkahan itulah yang juga diharapkan oleh para calon pengantin dapat menyertai kehidupan dua sejoli kelak ketika sudah sah menjadi suami-istri yang diharapkan hidupnya selalu diliputi oleh keberkahan. 

Kedua, maraknya perkawinan yang dilaksanakan pada malem songo sejatinya dilandasi pada kepercayaan yang berkembang pada masyarakat Jawa bahwa salah satu hal terpenting dalam melaksanakan perkawinan adalah pencarian dan penentuan hari perkawinan.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru