Selain itu, bagi calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan diperlukan pula peran pemerintah (terutama peran Pemerintah Kabupaten Bojonegoro) untuk membuat kebijakan bagi calon pengantin yang belum memiliki lapangan pekerjaan untuk diberdayakan dengan adanya Pusat Kreativitas dan Kewirausahaan Desa yang dapat dinaungi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pemerintah desa masing-masing. Hal ini diorientasikan untuk menanggulangi adanya perceraian yang disebabkan oleh faktor ekonomi. Oleh karena itu, baik ‘kultur hukum masyarakat awam’ maupun sikap budaya hukum internal yang dilakukan oleh para professional, birokrasi, serta tokoh masyarakat harus ditata, dibangun, serta disosialisasikan secara lebih intensif mengenai budaya hukum perkawinan pada malem songo, supaya oleh masyarakat awam perkawinan dapat dipahami secara komprehensif serta tujuan perkawinan berupa keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah dapat terwujud.
Antinomi Makna dan Realita
Budaya perkawinan pada masyarakat Kabupaten Bojonegoro yang dilaksanakan pada malem songo sejatinya memiliki makna dan tujuan yang baik supaya malem songo atau malam ke-29 pada Bulan Ramadhan dapat diisi dengan hal-hal yang positif karena memiliki makna keberkahan di dalamnya. Akan tetapi, makna keberkahan tersebut dapat tereduksi menjadi ‘petaka’ apabila perkawinan yang dilaksanakan pada malem songo tidak mendapat pendidikan, pengarahan, penyuluhan, serta pemberdayaan bagi kedua calon pengantin. Hal tersebut dapat berdampak pada adanya perceraian massal sebagaimana yang pernah terjadi di Kabupaten Bojonegoro pada awal tahun 2021. Semoga saja, makna keberkahan dalam perkawinan yang dilaksanakan oleh masyarakat Kabupaten Bojonegoro dapat diimbangi dengan upaya penyadaran dan pemberdayaan masyarakat oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro serta tokoh masyarakat setempat mengenai perkawinan supaya gemerlap perkawinan yang dilaksanakan pada malem songo tidak menjadi petaka dan celaka yang berujung pada jalan keluar bernama perceraian bagi kedua pengantin yang sangat tidak diharapkan semua pihak.
Oleh : Dicky Eko Prasetio, Peneliti Pusat Kajian Hukum dan Pembangunan, Universitas Negeri Surabaya






