Budaya Hukum Perkawinan Pada Malem Songo : Antinomi antara Makna dan Realita

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 18 Mei 2021 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pernikhan. /Pexels.com/Kumar Saurabh

Ilustrasi Pernikhan. /Pexels.com/Kumar Saurabh

            Selain itu, bagi calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan diperlukan pula peran pemerintah (terutama peran Pemerintah Kabupaten Bojonegoro) untuk membuat kebijakan bagi calon pengantin yang belum memiliki lapangan pekerjaan untuk diberdayakan dengan adanya Pusat Kreativitas dan Kewirausahaan Desa yang dapat dinaungi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pemerintah desa masing-masing. Hal ini diorientasikan untuk menanggulangi adanya perceraian yang disebabkan oleh faktor ekonomi. Oleh karena itu, baik ‘kultur hukum masyarakat awam’ maupun sikap budaya hukum internal yang dilakukan oleh para professional, birokrasi, serta tokoh masyarakat harus ditata, dibangun, serta disosialisasikan secara lebih intensif mengenai budaya hukum perkawinan pada malem songo, supaya oleh masyarakat awam perkawinan dapat dipahami secara komprehensif serta tujuan perkawinan berupa keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah dapat terwujud.

Antinomi Makna dan Realita

Budaya perkawinan pada masyarakat Kabupaten Bojonegoro yang dilaksanakan pada malem songo sejatinya memiliki makna dan tujuan yang baik supaya malem songo atau malam ke-29 pada Bulan Ramadhan dapat diisi dengan hal-hal yang positif karena memiliki makna keberkahan di dalamnya. Akan tetapi, makna keberkahan tersebut dapat tereduksi menjadi ‘petaka’ apabila perkawinan yang dilaksanakan pada malem songo tidak mendapat pendidikan, pengarahan, penyuluhan, serta pemberdayaan bagi kedua calon pengantin. Hal tersebut dapat berdampak pada adanya perceraian massal sebagaimana yang pernah terjadi di Kabupaten Bojonegoro pada awal tahun 2021. Semoga saja, makna keberkahan dalam perkawinan yang dilaksanakan oleh masyarakat Kabupaten Bojonegoro dapat diimbangi dengan upaya penyadaran dan pemberdayaan masyarakat oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro serta tokoh masyarakat setempat mengenai perkawinan supaya gemerlap perkawinan yang dilaksanakan pada malem songo tidak menjadi petaka dan celaka yang berujung pada jalan keluar bernama perceraian bagi kedua pengantin yang sangat tidak diharapkan semua pihak.

Oleh : Dicky Eko Prasetio, Peneliti Pusat Kajian Hukum dan Pembangunan, Universitas Negeri Surabaya

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru