Budaya Hukum Perkawinan Pada Malem Songo : Antinomi antara Makna dan Realita

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 18 Mei 2021 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pernikhan. /Pexels.com/Kumar Saurabh

Ilustrasi Pernikhan. /Pexels.com/Kumar Saurabh

Dalam pandangan masyarakat Jawa, terdapat hari-hari tertentu yang merupakan ‘pantangan’ dalam melangsungkan perkawinan.

Oleh karena masyarakat Jawa juga memandang malem songo sebagai hari baik untuk melaksanakan perkawinan, maka dibandingkan dengan mencari serta menentukan hari-hari yang cocok untuk melangsungkan perkawinan maka lebih praktis ketika melaksanakan perkawinan pada malem songo yang dianggap merupakan hari baik bagi kepercayaan masyarakat Jawa, terutama dalam melaksanakan perkawinan dengan harapan adanya keberkahan di hari baik tersebut.

            Sejatinya, pelaksanaan perkawinan pada malem songo merupakan hal yang baik dan sah-sah saja untuk dilakukan. Akan tetapi, jika maraknya perkawinan pada malem songo justru 93% diantaranya belum memiliki kesiapan untuk hidup berumah tangga termasuk mental dan psikologis kedua calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun serta sebagian besar calon pengantin yang belum memiliki penghasilan maka ke depan dapat berpotensi menjadi ‘bom waktu’ bagi adanya perceraian massal.

Perceraian massal tersebut dapat terjadi sebagai dampak belum siapnya kedua calon pengantin dalam menjalani bahtera rumah tangga terutama ketika terdapat permasalahan rumah tangga, maka solusi praktisnya adalah bercerai.

Hal ini sebagaimana data dari Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro bahwa pada awal tahun 2021, terdapat 339 pasangan suami istri mengajukan cerai dengan berbagai alasan seperti alasan ekonomi, pertengkaran antara suami-istri, bahkan hingga adanya dugaan selingkuh dari pasangan suami istri.

Dalam hal ini, membludaknya jumlah perkawinan pada malem songo juga berpotensi menimbulkan adanya jumlah perceraian yang jumlahnya semakin masif terlebih semenjak adanya pandemi COVID-19 yang membuat berbagai sektor perekonomian sulit berkembang dan menimbulkan kerugian.

            Dalam perspektif budaya hukum, Lawrence M. Friedman menegaskan bahwa sebagai bagian dari sistem hukum, budaya hukum mengacu pada dua sikap dan nilai-nilai yang berbeda, yaitu: ….”Legal culture refers to two rather different sets of attitudes and values: that of the general public (we can call this ‘lay legal culture’), and that of lawyers, judges, and other professionals (we can call this ‘internal legal culture’…”. Dari pandangan Lawrence M. Friedman tersebut, budaya hukum sejatinya mengacu pada perangkat sikap-nilai publik umum yang lazim disebut sebagai ‘kultur hukum masyarakat awam’ dan perangkat sikap budaya hukum internal, yang identik dilaksanakan oleh para hakim, pengacara, birokrasi, serta tokoh masyarakat setempat. Budaya hukum yang berupa ‘kultur hukum masyarakat awam’ biasanya dilaksanakan hanya berdasarkan tradisi yang bersifat turun-temurun atau berupa tindakan berulang yang dilakukan oleh tokoh masyarakat kemudian dicontoh dan dilaksanakan oleh masyarakat awam. Sedangkan sikap budaya hukum internal biasanya dilaksanakan oleh pihak professional seperti birokrasi, hakim di pengadilan, aparat penegak hukum, serta tokoh masyarakat setempat. Jika dikaitkan dengan konsep budaya hukum sebagaimana disampaikan oleh Lawrence M. Friedman tersebut, maka dapat dikatakan kebiasaan masyarakat Kabupaten Bojonegoro untuk melaksanakan perkawinan pada malem songo merupakan ‘kultur hukum masyarakat awam’, yang pada awalnya merupakan tradisi yang bersifat turun-temurun dikarenakan memanfaatkan momentum keberkahan malem songo. Selain itu, dalam aspek sikap budaya hukum internal, kurangnya sosialisasi serta pendidikan perkawinan dini juga menjadi salah satu faktor yang membuat semakin banyak masyarakat melaksanakan perkawinan pada malem songo. Oleh karena itu, sosialisasi serta pemahaman akan perkawinan penting untuk dilakukan terutama bagi Guru di tingkat SMP/Mts-SMA/SMK/MA/sederajat kepada siswa-siswinya di sekolah, dapat juga dilaksanakan oleh tokoh masyarakat setempat (sesepuh serta ulama), juga diperlukan peran Pengadilan Agama untuk memberikan syarat tertentu terkait diskresi perkawinan supaya diskresi perkawinan tidak menjadi ‘pintu masuk’ bagi masyarakat yang ingin melangsungkan perkawinan, namun belum mencapai usia minimal 19 tahun.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru