Buka Borok Pertamina, Akhirnya Ahok Seperti Pengamat Juga

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 16 September 2020 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaya Purnama. (Foto : Instagram @basukibtp)

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaya Purnama. (Foto : Instagram @basukibtp)

Namun sayangnya mengapa Ahok sebagai komisaris utama tidak mengambil tindakan tegas, yaitu mengambil langkah menon aktifkan direksi yang telah melanggar prinsip GCG dan merugikan Pertamina?

Padahal sesuai UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 31 UU BUMN nomor 19 tahun 2003 tentang tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi dan menasehati direksi, serta tugas dan wewenangnya komisaris lebih lengkap dan detail diatur pada Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN sangat bisa melakukan tindakan semua itu

Atau paling tidak dia bisa membuat rekomendasi dari dewan komisaris ditujukan kepada menteri BUMN untuk mengganti jajaran direksi dan komisaris di holding dan sub holding serta dicucu dan cucitnya yang telah terlanjur menempatkan orang yang tidak mempunyai kompetensi dan integritas serta tidak kredibel.

Atau bisa jadi rekomendasi tak bisa keluar, karena dewan komisaris tidak kompak, atau banyak yang tidak satu visi dan misi dengan Ahok, terpaksalah harus diungkap kepublik melalui yutube.

Kalau di kampung saya, untuk direksi dan komisaris yang tidak punya kompentensi dan integritas itu diibaratkan “tidur seranjang mimpi berbeda”, karena mereka berbeda visi dan misinya dengan visi dan misinya perusahaan.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru