Namun sayangnya mengapa Ahok sebagai komisaris utama tidak mengambil tindakan tegas, yaitu mengambil langkah menon aktifkan direksi yang telah melanggar prinsip GCG dan merugikan Pertamina?
Padahal sesuai UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 31 UU BUMN nomor 19 tahun 2003 tentang tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi dan menasehati direksi, serta tugas dan wewenangnya komisaris lebih lengkap dan detail diatur pada Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN sangat bisa melakukan tindakan semua itu
Atau paling tidak dia bisa membuat rekomendasi dari dewan komisaris ditujukan kepada menteri BUMN untuk mengganti jajaran direksi dan komisaris di holding dan sub holding serta dicucu dan cucitnya yang telah terlanjur menempatkan orang yang tidak mempunyai kompetensi dan integritas serta tidak kredibel.
Atau bisa jadi rekomendasi tak bisa keluar, karena dewan komisaris tidak kompak, atau banyak yang tidak satu visi dan misi dengan Ahok, terpaksalah harus diungkap kepublik melalui yutube.
Kalau di kampung saya, untuk direksi dan komisaris yang tidak punya kompentensi dan integritas itu diibaratkan “tidur seranjang mimpi berbeda”, karena mereka berbeda visi dan misinya dengan visi dan misinya perusahaan.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya





