Yang tidak boleh adalah menghentikan dengan paksa oleh kelompok masyarakat. Jika disalurkan melalui DPR misalnya, maka desakan agar presiden dipecat itu sah-sah saja. Konstitusi melindungi.
Pasal 7A UUD 1945 tegas mengatur baik syarat maupun prosedur pemecatan Presiden. Karenanya sangat konstitusional. Mereka yang melakukan simplifikasi dengan bahasa makar apalagi melakukan teror jelas merupakan perilaku menyimpang yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Aparat penegak hukum harus mengejar pelaku teror tersebut. Apalagi mencatut ormas Islam segala. Pelaku kriminal bergaya adu domba PKI harus dihukum berat.
Sungguh wajar pembelaan masyarakat akademik atas terjadinya teror dan kebodohan ilmiah ini. Jangankan sekedar diskusi hingga pemecatan sebenarnya Presiden juga adalah sah sepanjang dilakukan oleh DPR diproses MK dan ditetapkan MPR. Jadi tak ada yang harus dimasalahkan atau dikasuskan.
Bila memang Presiden melakukan penghianatan, kejahatan berat, serta melalukan perbuatan tercela, UUD menyatakan Presiden bisa untuk dipecat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya




