Gerakan moral kampus memang ditunggu publik. Rakyat butuh “guidance” dalam menghadapi iklim politik yang dirasakan semakin membahayakan. Korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, perongrongan ideologi, hingga penunggangan pandemi tidak boleh dibiarkan.
Para pemanfaat kekuasan mesti diingatkan dan diluruskan. Rakyat tidak boleh dipinggirkan dan ditindas apalagi sampai diperbudak.
Gerakan kemerdekaan di masa penjajahan dimotori oleh kaum intelektual. Perubahan sosial dan politik diawali oleh lapisan strategis ini.
Kini pernyataan soal makar atau tindakan teror ke lingkungan akademik harus dilawan dan di protes keras. Kampus memiliki kebebasan akademik yang dilindungi oleh Undang Undang dan Konstitusi.
Oleh : M Rizal Fadillah, Alumnus Fakultas Hukum UNPAD Jurusan Hukum Tata Negara




