Kemudian, menyerukan kepada umat Islam untuk memberlakukan hukum adat dan hukum qishos jika hukum negara tidak bisa ditegakkan terhadap para pelaku percobaan pembunuhan kepada para ulama dan tokoh di NKRI.
Yang keempat, mengimbau kepada para ulama, pengasuh pondok pesantren, pengurus masjid dan musalah, serta panitia tabligh agar jangan sungkan untuk berkoordinasi dalam pengamanan acara dengan FPI, GNPF-Ulama, dan PA 212 serta jaringan ANAK NKRI.
Terkakhir atau yang kelima, ketiga ormas Islam ini menyerukan kepada segenap umat Islam untuk siaga jihad melawan segala bentuk propaganda dan makar serta rongrongan neo PKI kapan saja dan dimana saja.
Surat pernyataan sikap ini tercantum tandatangan pimpinan ketiga ormas Islam tersebut. Yaitu, Ketua Umum FPI, KH. Ahmad Shobri Lubis; Ketum GNPF-Ulama, Ustaz Yusuf M Martak; dan Ketum PA 212, Ustaz Slamet Maarif.
Semoga saja pernyataan sikap bersama FPI, GNPF Ulama dan PA212 dapat dijadikan contoh bagi ormas islam lainnya untuk melakukan gerakan melindungi ulama dan cendikia muslim.






