Berbondong-bondong orang atau jama’ah yang siap secara sukarela untuk ditahan ini menjadi fenomena unik dari kesadaran hukum baru sekaligus sebagai protes atas ketidakadilan hukum yang terjadi.
Mereka yakin HRS tidak bersalah dan menjadi bagian dari konspirasi politik dengan memanipulasi hukum.
Fenomena unik, bernilai kritik, dan heroik ini
dapat menjadi goresan sejarah dalam perjuangan umat Islam di Indonesia. Ada beberapa catatan, yaitu :
Pertama, bila fenomena unik ini terjadi secara masif maka bukan mustahil akan ada suatu hari dimana jutaan orang datang ke Polda Metro Jaya untuk bersama-sama “minta ditahan”, misalnya pada tanggal 31 Desember sebagai batas akhir tahap pertama masa penahanan HRS.
Kedua, pembunuhan keji 6 anggota laskar FPI dan penahanan atau pemborgolan HRS menjadi satu kesatuan isu keumatan untuk membangun solidaritas tinggi dalam berjuang bersama “bagai satu tubuh yang sakit”.
Ketiga, bacaan umat baik pembunuhan anggota 6 laskar FPI maupun pemborgolan HRS, padahal yang bersangkutan datang dengan baik-baik ke Mapolda, adalah kezaliman politik dengan memutarbalikkan fakta dan aturan hukum tanpa rasa malu.
Keempat, bila tanggal 31 Desember misalnya menjadi “hari solidaritas umat” dengan ultimatum “bebaskan HRS atau kami tahan semua” itu benar-benar terjadi, maka peristiwa ini menjadi fenomena terunik dalam sejarah, mungkin berskala dunia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






