INDUSTRI financial technology (FINTECH) mulai menjamur di Indonesia. Kehadiran industri baru ini trejaid akibat dari kemjuan teknologi. Selain itu disebabkan oleh sulitnya bank bisa memfasilitasi pinjaman di seluruh inodnesia, padahal aturanya belum jelas. Kehadiran Fintech bisa menggerus peran bank bank konvensional, terutama BPR yang tpaling depan terkena dampaknya,

Namun di balik kehadiran fintech seolah olah sebagai solusi, padahl kehaidranya lebih mirip dnegan rintenir gaya baru. Hal ini bisa di lihat dari banyak yang mengeluhkan penetapan bunga fintech khususnya di peer to peer (P2P) lending yang terlampau mahal. Bayangkan saja bunganya bisa mencapai 1 persen satu hari, apakah tidak “Edan” ?

Seperti perusahaan Rupiah plus yang menawarkan pinjaman dengan plafon Rp 800 ribu dan Rp 1,5 juta dengan tenor sampai 14 hari. Adapun total bunga yang diterapkan mencapai 1% per hari. Perinciannya bunga 0,05% per hari, asesmen risiko 0,2% per hari, mitigasi risiko 0,25% per hari, imbal hasil 0,15% per hari, penagihan 0,2% per hari, dan risiko hukum 0,15% per hari. Bayangkan jika kiat minjam untuk 100 hari atau 3 bula lebih, maa kita harus mencicil sebesar du kali yang kita hutang. Yang lebih parahnya, tidak dijelaskan berapa denda yang diterapkan apabila mengalami keterlambatan. Melalui perincian bunga tersebut pula, maka total bunga dan pokok yang harus dibayarkan setelah jatuh tempo 14 hari mencapai Rp 912 ribu-1,71 juta. Benar benar seperti rintenir gaya baru.

Lain lagi dengan perusahaan Dana rupiah,total bunga mencapai 1% dengan perincian, yakni, processing fee 0,1%, biaya penilaian risiko 0,262%, bunga 0,038%, biaya pengurangan risiko 0,5%, dan biaya komisi 0,1%. Pertanyaan sederhannay hitunganya siapa yang menetapkan ? tentu sja yang punya uang, karena yang tidka punya uang butuh. Maka terpaksa terjerat hutang.

Lain halnya dengan Perusahaan uang teman. Total bunga dari Uang Teman mencapai 1% dengan perincian, suku bunga dari pemberi pinjaman 0,30%, komisi Uang Teman 0,15%, biaya kredit (termasuk di dalamnya asesmen risiko, mitigasi risiko, risiko hukum, dan penagihan) 0,10%, dan biaya operasional Uang Teman 0,45%.

Ketiga perusahaan tersebut seeankana menetapkan bunga utang dna rincianya. Dan yang semakin memperihatikan pemerintah dalam hal ini OJK kurang bisa mengawasinya selain itu juga belum adanya aturan yang dibuat pemerintah tentang Fintech tersebut, termasuk didalamnya dengan E money.

Transaksi E money, siapa yang diuntungkan ? Tentu yang diuntungkan yang mengeluarkan kartu E money, bagaimana tidak ? coba bayangkan uang yang di taruh di E money tanpa bunga, tanpa apa apa, bahkan dikenai uang administrasi saat kita mengisi di indomaret maupun di alfamart sebesar 1.500 rupiah, padahal jika pemerintah mencetak uang kertas butuh biaya lebih dari nilai tukarnya, agar tidak bisa ditiru.

Kebijakan E money yang diuntungkan pemerintah dengan membebankan biaya cetak kepada rakyat. Yang keud adalah bank yang mengeluarkan E money, karnea uang yang ada di E Money mengendap begitu saja. Bayngakan pengguna E Money di Indonesia ada 10 juta orang, dan masing maisng minimal ada uang yang mnegendap minimal 10.000. jadi ada 100.milyard uang mengendap. Pertanyaannya nya bunganya milik siapa ? padahal ada kartu debit, ada kartu kredit, mengapa musti bayar tol pakai E money bukan pakai kartu Debit ?Oleh karena itu harus ada aturan yang jelas yang mengntungkan pengguna kartu e money, jangan terus terus rakyat digunakan untuk diperas melaui Fintech. Sudah seharusnya Fintech menguntungkan rakyat, bukan rakyat jadi buntung..

Itulah Bedanya Society 5.0 dengan Revolusi 4.0 . Fintech di gunakan untuk memberikan nilai tambah pada manusianya bukan malah mengeploitasi manusianya.

[Oleh: Helmi Adam. Penulis Adalah Direktur Syafaat Foundation]