Berkaca dari pemilu 2004 diatas, sangat berharap sekali agar MK dapat mempertimbangkan ambang batas presiden yang serendah2nya atau bisa sampai nol persen sehingga semua partai peserta pemilu sebelumnya dapat mengajukan masing2 paslonnya sendiri.
Hal ini juga sudah diamanatkan oleh UUD 45 pasal 6A, butir 2 yang berbuyi ;
“ Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.
Secara konstitusi jelas bahwa partai politik peserta pemilu 2019 lalu, menjadi berhak untuk mengajukan paslon presiden dan wakil-nya masing masing, baik yang mendapatkan kursi di DPR RI dan juga yang gagal dalam mendapatkan kursi.
Hanya saja penafsiran dari pasal 6A (butir 2) ini juga tergantung dari penguasa politik yang sedang berkuasa di DPR RI saat ini, karna merekalah yang punya kuasa membuat undang undang.
Termasuk juga dalam pembahasan RUU No. 7 Th 2017 sebagai dasar untuk sistem pemilu 2024 nanti.






