Dengan dukungan dari para cukong dan kapitalis, maka sistem politik seperti ini sangat sulit untuk dihilangkan dan good govermant tidak akan tercapai, jika sistem pemilunya tidak juga dirubah atau direvisi.
Jika melihat sejarah Judisial Riview (JR) tentang Pemilu Presiden, ini sudah terjadi beberapa kali.
Berkali kali juga Mahkamah Konstitusi (MK) menolaknya dengan alasan yang hipotesis dan non konstitusional bahwa aturan ambang batas presiden merupakan kebijakan hukum terbuka pembuat undang undang dan untuk memperkuat sistem presidensil, maka dikuatirkan hal ini akan terulang kembali dan dengan alasan yang sama maka Judisial Riview kali ini akan menjadi kandas juga.
Harusnya MK untuk kali ini harus benar2 mempertimbangkan judisial rivew dari bang Rizal Ramli tersebut jika memang MK mau bertindak netral dan menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah konstitusi.
Dengan contoh dua kali penyelenggaraan pemilu terakhir (2014 dan 2019), terlihat sekali harapan untuk memilih pemimpin terbaik bangsa tidak terjadi.






